*Sidang Praperadilan Muhammad Harun, Memasuki Agenda Pembuktian*
Kompas sbs,SUBANG– Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Kamis (25/6/2026).
Persidangan yang memasuki agenda kelima ini berfokus pada pembuktian dari kedua belah pihak, yakni pemohon Muhammad Harun melalui tim kuasa hukumnya dan termohon Polres Subang.
Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat argumentasi mereka terkait permohonan praperadilan yang diajukan Harun.
Kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati menjelaskan, fungsi praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, penggeledahan hingga penahanan.
“Hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda pembuktian. Kami sebagai pemohon menyerahkan 22 bukti surat, sedangkan pihak termohon menyerahkan 85 bukti surat kepada majelis hakim,” ujar Asep usai persidangan.
Menurutnya, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya semakin yakin terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji oleh majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa dalam praperadilan, yang diuji bukan sekadar kelengkapan alat bukti yang dimiliki penyidik, melainkan juga keabsahan alat bukti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bukti itu bukan hanya sekadar lengkap, tetapi harus sah. Ketika bukti lengkap namun tidak sah, maka keabsahannya tetap harus diuji dalam praperadilan,” katanya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah proses penyitaan dua unit telepon genggam milik Harun, yakni merek Samsung dan Infinix. Menurut Asep, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan, izin pengadilan yang dimiliki penyidik hanya terkait penyitaan barang berupa telepon genggam, bukan izin untuk membuka atau mengambil data yang tersimpan di dalRam perangkat tersebut.
“Dalam amar penetapan pengadilan yang kami lihat, ruang lingkupnya hanya penyitaan barang berupa handphone. Sementara dalam berkas pemeriksaan terdapat hasil print out isi handphone. Nah, izin untuk membuka dan mengambil data itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli pidana yang digunakan dalam proses penyidikan. Menurut Asep, dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik sebelum menetapkan Harun sebagai tersangka.
Ia menyebut dalam dokumen pemeriksaan ahli yang tertanggal 10 Maret 2026 terdapat kesimpulan yang menurut pihaknya perlu dicermati lebih lanjut karena berkaitan dengan unsur pasal yang disangkakan kepada Harun.
“Jika alat bukti berupa keterangan ahli menyatakan suatu pasal tidak memenuhi unsur, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai keabsahan penetapan tersangka,” katanya.
Tidak hanya itu, Asep juga mengungkapkan adanya dokumen penetapan tersangka yang menurutnya perlu diperjelas keabsahannya. Ia menyoroti salinan surat penetapan tersangka yang diperlihatkan dalam persidangan karena terdapat bagian tanggal yang dinilai tidak terlihat jelas.
“Kami ingin kejelasan terkait dokumen tersebut. Apabila memang ada hal yang kurang jelas, tentu perlu diuji lebih lanjut agar tidak menimbulkan keraguan,” ujarnya.
Meski demikian, Asep menegaskan tujuan praperadilan bukan untuk mencari keuntungan bagi salah satu pihak, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Ini bukan soal untung atau rugi. Fungsi praperadilan adalah menguji keabsahan proses hukum dan memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan oleh Muhammad Harun.
Dalam kesempatan itu, Asep juga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kami berharap semua pihak menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum. Pada akhirnya, tujuan utama proses ini adalah mencari keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Reporter kompas sbs
D.Jekiw.
