Menyikapi atas tuduhan,Nama Baik RT 01 dan RT 06 RW 01 Disebut Tercemar, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tangerang, 21 Juni 2026 – Ketegangan di lingkungan RT 01 dan RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, semakin meningkat setelah beredarnya tuduhan yang mengaitkan pengurus lingkungan dengan dugaan penerimaan dana dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong. Tuduhan tersebut memicu reaksi keras dari warga yang menilai pernyataan tersebut tidak disertai bukti yang jelas dan berpotensi merusak nama baik serta kehormatan warga dan pengurus lingkungan.
Dalam berbagai forum warga, masyarakat menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada publik tanpa didukung fakta, data, maupun bukti hukum yang kuat dapat menimbulkan keresahan, konflik sosial, serta merusak reputasi pihak yang dituduh. Warga menegaskan bahwa setiap pernyataan yang menuduh seseorang menerima uang atau melakukan pelanggaran hukum harus dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut warga, apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai koordinator PKL dan menyampaikan tuduhan kepada publik, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, warga menilai aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang merugikan pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PERTANYAAN BESAR WARGA: KEMANA ALIRAN DANA YANG DIDUGA DIPUNGUT DARI PKL?
Di tengah polemik tersebut, warga justru mempertanyakan persoalan yang dianggap lebih penting, yakni dugaan adanya pungutan terhadap para PKL yang berjualan di kawasan GOR Gondrong.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya berfokus pada tuduhan yang beredar, melainkan juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh mengenai dugaan pungutan tersebut.
Menurut warga, apabila memang terdapat pungutan terhadap pedagang, maka harus diungkap secara terang-benderang:
Siapa yang melakukan pungutan?
Berapa jumlah dana yang terkumpul?
Siapa yang menerima dana tersebut?
Untuk kepentingan apa dana digunakan?
Apakah terdapat dasar hukum yang sah atas pungutan tersebut?
Warga menilai bahwa transparansi merupakan hal yang sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya spekulasi liar yang dapat memperkeruh situasi.
WARGA DESAK APH BERTINDAK TEGAS DAN PROFESIONAL
Masyarakat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
Warga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam polemik tersebut diperiksa secara adil tanpa pandang bulu.
Menurut warga, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PERHATIAN WARGA
Warga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kehormatan dan nama baik yang dilindungi oleh hukum.
Apabila seseorang menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan merugikan kehormatan orang lain, terdapat ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik dan fitnah yang dapat diterapkan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Di sisi lain, apabila ditemukan adanya praktik pungutan yang dilakukan secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat dapat menerapkan pasal-pasal yang relevan sesuai hasil pembuktian dan penyidikan.
Warga juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TUNTUTAN RESMI WARGA GONDRONG
Warga RT 01 dan RT 06 RW 01 RW 01 Kelurahan Gondrong menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengusut tuntas dugaan pungutan terhadap PKL di kawasan GOR Gondrong.2. Menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari pungutan tersebut.
3. Memeriksa seluruh pihak yang terkait secara transparan.
4. Mengungkap fakta yang sebenarnya kepada publik.
5. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum.
6. Menghentikan penyebaran tuduhan tanpa bukti yang dapat memecah belah masyarakat.
7. Memulihkan nama baik pihak yang dirugikan apabila tuduhan yang beredar tidak terbukti.
“JANGAN LEMPAR TUDUHAN TANPA BUKTI, BUKTIKAN DI HADAPAN HUKUM”
Warga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui opini, asumsi, atau narasi yang belum teruji kebenarannya.
Masyarakat berharap aparat segera mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terbukti. Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional demi menjaga ketertiban, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Redaksi: Rilis ini memuat sikap dan tuntutan warga atas dugaan yang berkembang di masyarakat. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tuduhan mengenai pungli, penerimaan dana, maupun pencemaran nama baik masih memerlukan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Anas

