Kompas.sbs-Rote Ndao – Kasus penemuan mayat yang sempat menggegerkan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, akhirnya menemukan titik terang. Polres Rote Ndao menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yohanes Anaboka. Polisi menduga para pelaku telah menyusun rencana, membuat korban mabuk, menganiayanya hingga tewas, kemudian mengikat dan membuang jasad korban ke kawasan Pantai Inggihun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Rote Ndao pada Jumat (19/6/2026). Dalam kesempatan itu, Mardiono membeberkan kronologi kejadian, motif, peran masing-masing tersangka, hingga barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak diterimanya laporan orang hilang hingga ditemukannya jenazah korban di kawasan pesisir Desa Kuli.
Menurut Mardiono, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima pada 18 Mei 2026. Berdasarkan laporan itu, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat tugas guna mengungkap penyebab kematian korban.
“Hasil penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Mardiono.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MT (65), CA (36), PM (62), MA (47), dan JB (47). Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban terakhir kali terlihat pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.
Keluarga korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian pada 14 Mei 2026 setelah korban tidak kembali ke rumah selama beberapa hari.
Sehari kemudian, tepatnya pada Jumat, 15 Mei 2026, warga menemukan sesosok mayat mengapung di kawasan Pantai Inggihun, Desa Kuli. Jenazah ditemukan tersangkut di antara akar-akar pohon mangrove.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek bersama Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Rote Ndao mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan polisi yang menjadi dasar dimulainya proses penyidikan hingga akhirnya terungkap dugaan pembunuhan berencana.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga para pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kapolres menjelaskan, tersangka MT diduga terlebih dahulu mengajak korban mengonsumsi minuman keras sejak sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban.
Korban dan tersangka diketahui minum bersama menggunakan meja dan kursi yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Setelah korban dalam kondisi mabuk dan tertidur di dalam rumah, para pelaku diduga melancarkan aksinya.
Menurut penyidik, MT berperan memukul korban menggunakan kayu pada bagian kepala dan wajah. PM memukul bagian belakang tubuh korban. Sementara itu, MA, CA, dan JB memukul bagian tangan serta kaki korban secara berulang-ulang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke kawasan Pantai Inggihun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam.
Korban dituduh atau diduga sebagai pelaku praktik santet (suanggi). Selain itu, terdapat persoalan terkait tanah warisan yang diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, tali yang masih terikat pada tubuh korban saat ditemukan, karung yang digunakan untuk membungkus jenazah, sarung tempat tidur, sprei, bantal, meja dan kursi yang berada di lokasi kejadian, pakaian para tersangka, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Penyidik menjelaskan bahwa tali yang diamankan masih menempel pada tubuh korban saat jenazah ditemukan. Pada tali tersebut terdapat simpul mati yang diduga digunakan para pelaku untuk mengikat korban setelah meninggal dunia.
Setelah diikat menggunakan tali, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan bagian ujung karung kembali diikat sebelum dibuang ke kawasan Pantai Inggihun.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sprei, sarung tempat tidur, dan bantal milik korban yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dihabisi nyawanya di atas tempat tidur tersebut setelah tertidur akibat pengaruh minuman keras.
Penyidik menduga tindakan mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga mabuk merupakan bagian dari rangkaian perencanaan yang dilakukan para pelaku sebelum melancarkan aksinya.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik memperoleh keterangan dari seorang saksi fakta yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai menegaskan bahwa saksi tersebut bukan pelaku dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Yang bersangkutan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia merupakan saksi fakta yang mengetahui kejadian dan saat ini mendapat perlindungan khusus,” ujar Rifai.
Polres Rote Ndao juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi kunci tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP serta subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara pembunuhan berencana tersebut berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengupayakan eksumasi atau otopsi terhadap jenazah korban guna memperkuat alat bukti sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini bukan kematian biasa. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, terungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban,” tegas AKBP Mardiono.YH

