MAKASSAR – KOMPAS.Kinerja penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama H. Basir dinilai jalan di tempat alias mangkrak, seolah berjalan di atas cangkang siput.
Pasalnya, meski laporan sudah bergulir hampir genap tiga bulan dan sejumlah saksi kunci telah rampung diperiksa oleh penyidik, hingga saat ini belum ada tanda-tanda peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka.Kamis 18/06/2026
Publik pun mulai menaruh curiga: Ada apa dengan Polsek Panakkukang?
Padahal, dalam laporan resmi yang dilayangkan, pihak korban sudah membeberkan secara gamblang dan terang benderang mengenai siapa aktor utama di balik aksi penipuan dan penggelapan yang merugikannya.
Namun anehnya, kepastian hukum justru terkesan sengaja dibuat “gelap gulita”.
Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Tersangka Belum Diseret?
Lambatnya pergerakan penyidik memicu reaksi keras dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk insan pers yang mengawal ketat kasus ini.
Fakta bahwa pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan namun tidak diikuti dengan tindakan tegas berupa peningkatan status hukum, memunculkan pertanyaan liar di tengah masyarakat.

Apakah ada upaya tebang pilih dalam penegakan hukum?
Demi menjaga keberimbangan informasi dan transparansi publik, jurnalis dari Media KOMPAS. langsung melayangkan konfirmasi menohok dan mendesak kepada Ibu Kapolsek Panakkukang.
“Kami dari Media KOMPAS. meminta ketegasan dan konfirmasi langsung dari Ibu Kapolsek. Saksi-saksi sudah diperiksa, pelaku sudah jelas ditunjuk oleh korban dalam laporan.
Mengapa sudah hampir Tiga bulan berlalu, penyidik belum juga menaikkan status laporan ini dan menetapkan tersangka? Mengapa terkesan diulur-ulur tanpa kejelasan yang pasti?” cecar jurnalis KOMPAS.
Rakyat Butuh Keadilan Nyata, Bukan Janji di Atas Kertas
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas Polsek Panakkukang di bawah kepemimpinan Ibu Kapolsek saat ini.
Jika bukti sudah cukup dan saksi sudah dimintai keterangan, menunda-nunda penetapan tersangka hanya akan memperpanjang daftar hitam ketidakpercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak korban masih menunggu jawaban resmi serta tindakan nyata bukan sekadar retorika dari Ibu Kapolsek demi tegaknya keadilan yang transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi.

