*AMS Kabupaten Subang Gelar Dialog Publik: Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang, Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan*
Kompas SBS,Subang- 10, Juni 2026 Angkatan Muda Subang (AMS) menggelar kegiatan Dialog Publik bertajuk “Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang: Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan” sebagai ruang diskusi terbuka untuk mengupas berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Subang.
Koordinator AMS Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menyampaikan bahwa kegiatan ini lahir dari keresahan masyarakat yang menilai penegakan hukum di Kabupaten Subang masih menimbulkan banyak tanda tanya.
“Kegiatan ini berawal dari keresahan masyarakat dan teman-teman AMS yang menilai masih ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami ingin menghadirkan ruang dialog yang sehat agar masyarakat mendapatkan penjelasan langsung dari para pihak yang berwenang,” ujar Iqbal Maulana.
Senada dengan hal tersebut, Rando Purba, S.H. selaku moderator menjelaskan bahwa forum ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum yang dinilai belum memberikan kepastian.
“Forum AMS melihat adanya keresahan publik ketika persoalan hukum yang menyangkut aparat maupun kekuasaan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu kami menghadirkan dialog publik agar masyarakat mendapatkan informasi dan penjelasan secara terbuka,” kata Rando.
Dalam forum tersebut, AMS menyoroti beberapa persoalan yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
1. Pelaporan Heri Sopandi terhadap Dr. Maxi, yang dinilai belum memiliki kepastian hukum yang jelas meskipun telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama dan belum memberikan titik terang kepada masyarakat.
2. Penetapan Muhammad Harun, jurnalis Media Tri Berita, sebagai tersangka, yang oleh sebagian peserta forum dipandang menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik.
3. Informasi yang bersumber dari pemberitaan KDM Channel terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat dalam aktivitas galian tanah merah di Kabupaten Subang yang juga menjadi perhatian dalam diskusi.
*Pandangan Pemateri*
Direktur RLF, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., yang akrab disapa ARD, menyoroti perkara pelaporan Heri Sopandi terhadap Dr. Maxi yang hingga kini masih menjadi pertanyaan publik.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Ketika sebuah perkara berjalan dalam waktu yang panjang tanpa adanya kejelasan, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganannya,” ujar ARD.
Terkait perkara Muhammad Harun, ARD menyampaikan bahwa pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
“Pers adalah pilar demokrasi. Karena itu setiap penanganan perkara yang bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik harus dilakukan secara hati-hati dan tetap menjunjung prinsip-prinsip kebebasan pers,” katanya.
Sementara itu, Aiptu Pramono dari Polres Subang yang hadir mewakili institusi kepolisian menjelaskan bahwa penanganan perkara memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan Dr. Maxi masih berada dalam proses yang mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
“Dalam proses penyidikan terdapat aturan yang mengatur tahapan-tahapan tertentu, sedangkan pada tahap penyelidikan terdapat mekanisme yang berbeda sesuai kebutuhan pengumpulan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Terkait perkara Muhammad Harun, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara yang ditangani bukan terkait aktivitas pemberitaan, melainkan dugaan tindak pidana yang sedang diproses berdasarkan laporan yang diterima.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari ARD yang mempertanyakan alasan penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik seperti kartu anggota pers, apabila perkara tersebut tidak berkaitan dengan kerja pers.
*Pandangan Kejaksaan*
Perwakilan Kejaksaan Negeri Subang, Danu dari Seksi Intelijen, menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 apabila telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Suatu perkara dapat dinyatakan lengkap apabila unsur formil dan materilnya telah terpenuhi. Hal tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menentukan kelanjutan proses penuntutan,” jelas Danu.
*Komitmen AMS*
Melalui kegiatan dialog publik ini, AMS Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah diskusi kritis, independen, dan konstruktif dalam mengawal isu-isu hukum, demokrasi, serta keadilan di Kabupaten Subang.
AMS berharap forum semacam ini dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan berbagai pihak terkait guna mewujudkan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang.
Reporter Kompas SBS
D.Jekiw.

