ROTE NDAO, KOMPAS.SBS – Polres Rote Ndao menahan seorang pria berinisial SSU alias H (30), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) pada salah satu kecamatan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao pada Kamis (11/6/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 Juni 2026 atas nama tersangka SSU alias H.
“Pada hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao.
Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya (RBD) sekitar satu bulan lalu.
Sebelum dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis guna memastikan kondisi fisiknya layak menjalani masa penahanan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat dan dapat menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan surat perintah yang diterbitkan penyidik, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026, di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.
Selama masa penahanan tersebut, penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain yang diperlukan guna memperkuat proses pembuktian.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka mencapai lebih dari tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Rote Ndao berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, penyampaian perkembangan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kasus yang melibatkan seorang aparatur pemerintah itu kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.YH

