Kabupaten PALI – Di Desa Prambatan, Kecamatan Abab,PALI, Sumatera Selatan, berlangsung pemasangan lampu jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) program PIKIR Tahun Anggaran 2026. Namun, pembangunan tersebut menuai sorotan karena dianggap tidak tepat sasaran dan kurang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lampu-lampu tersebut terpasang di titik-titik yang dinilai kurang strategis, sehingga tidak berfungsi maksimal menerangi jalur yang biasa dilalui warga. Padahal, penerangan jalan pada malam hari merupakan kebutuhan utama dan prioritas bagi keselamatan warga saat bepergian.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli PALI (LSM–PMP), Saparudin Bundar, menilai hal ini sangat disayangkan. Menurutnya, seharusnya sebelum pemasangan dilakukan, pihak pelaksana wajib melakukan survei langsung pada malam hari, agar diketahui titik mana saja yang benar-benar gelap dan sangat membutuhkan penerangan.
Setiap akan memasang lampu jalan, harus disurvei dulu saat malam. Tujuannya jelas, supaya kita tahu tempat mana yang benar-benar butuh dan nanti hasilnya
bermanfaat bagi banyak orang. Kalau asal pasang saja, percuma anggaran negara keluar, tidak manfaatnya orang banyak, ujar Saparudin Bundar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan adanya dugaan di masyarakat bahwa pemasangan ini diduga bukan semata-mata untuk kepentingan umum, melainkan ada indikasi mengarah pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja.
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 6 Juni 2026, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari dinas atau instansi terkait mengenai ketidaktepatan lokasi pemasangan tersebut.
Oleh karena itu, Saparudin Bundar dan masyarakat meminta kepada pihak berwenang, baik dinas terkait maupun pengawas pembangunan, untuk segera meninjau ulang lokasi pemasangan, mengevaluasi pekerjaan tersebut, dan memindahkan lampu ke tempat yang seharusnya, agar anggaran negara yang digunakan benar-benar memberikan manfaat dan keamanan bagi seluruh warga Desa Prambatan.

