Foto Kegiatan Polres Rote Ndao
Kompas.sbs-Rote Ndao – Polres Rote Ndao terus memperkuat sinergitas dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Rote Ndao, Kamis (04/06/2026), menghadirkan Kasatreskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Rote Ndao, di antaranya Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Rote Ndao, serta unsur Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Dalam pemaparannya, AKP Rifai menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut peningkatan profesionalisme, kompetensi, serta pemahaman hukum seluruh PPNS dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
Ia menjelaskan bahwa fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS yang dijalankan Polri merupakan amanat undang-undang untuk menjamin keseragaman prosedur, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
“Setiap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS harus dibangun melalui koordinasi, konsultasi, dan supervisi bersama Korwas PPNS Polri sejak awal hingga penyelesaian perkara,” ujar AKP Rifai.
Selain membahas perubahan substansi hukum dalam KUHP dan KUHAP terbaru, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan yang wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta berkoordinasi dengan penyidik Polri.
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan regulasi yang akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas PPNS di lapangan.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara PPNS dan Polri guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Polres Rote Ndao berharap sinergitas yang terus terbangun antara PPNS dan Polri dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta mencegah terjadinya kesalahan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganan perkara.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga selesai. YH

