Top 5 This Week

Related Posts

Polres Rote Ndao Tegaskan Kasus Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi di Oelua Masih Diproses

 

Kompas.sbs-ROTE NDAO – Polres Rote Ndao menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi di Dusun Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, hingga kini masih terus diproses oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak Polres Rote Ndao melalui Kasi Humas AKP Derfen Fanggidae menyusul sorotan publik terkait lamanya penanganan perkara yang telah bergulir sejak tahun 2021.

AKP Derfen Fanggidae mengatakan, Satreskrim Polres Rote Ndao saat ini serius menindaklanjuti perkara tersebut dengan melakukan penyidikan lanjutan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasat Reskrim saat ini sangat serius memproses perkara ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan serta menjelaskan perkembangan perkara kepada JPU,” ujar AKP Derfen Fanggidae saat dikonfirmasi media, Kamis (29/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao karena dinilai masih perlu dilengkapi. Karena itu, penyidik kembali melakukan koordinasi dengan JPU guna memenuhi petunjuk yang diberikan.

Berdasarkan laporan kemajuan penyidikan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui surat Nomor B-866/N.3.23.3/Eoh.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 mengembalikan SPDP atas nama tersangka Yusuf Oktovianus Kanuk terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP karena hasil penyidikan tambahan belum diterima.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik disebut telah beberapa kali mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Pengiriman terakhir dilakukan melalui surat Nomor B/90/IV/RES.2.5/2024/Reskrim tertanggal 26 Januari 2024.

Dalam proses koordinasi antara penyidik dan JPU pada 1 Februari 2024, JPU meminta agar penyidik menggunakan Sprindik terbaru dan SPDP terbaru dalam seluruh berkas perkara.

AKP Derfen menegaskan, perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan dan tetap ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

“Perkara ini masih berproses dan penyidik terus melengkapi petunjuk dari JPU agar penanganannya dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pembentukan kelompok tani (Poktan) Oedai secara fiktif yang diduga digunakan untuk menebus pupuk subsidi, lalu diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Marthen Luther Mafo dan Yusuf O. Kanuk.#YH

Popular Articles