Top 5 This Week

Related Posts

POLRES SELAYAR DIKECAM! Diduga Lindungi Preman dan Biarkan Pengrusakan Aset Ahli Waris Raja Daeng

SELAYAR — KOMPAS. Tensi ketegangan di Kepulauan Selayar memuncak. Aparat penegak hukum di Polres Kepulauan Selayar dituding sengaja menutup mata dan “membiarkan” aksi premanisme serta pengrusakan brutal terhadap aset milik ahli waris Raja Daeng.

Tudingan maut ini dilayangkan langsung oleh Kuasa Hukum ahli waris, Makmun S. Asy’ari, S.H.Aksi pengrusakan yang diduga diotaki oleh pihak Daeng Mallabang bersama gerombolan orang bersenjata tajam tersebut, memicu kecaman keras karena terjadi di bawah hidung aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan. Sabtu 23/05/2026

Kebohongan Publik dan Pembiaran Aparat

Makmun mengungkapkan, pihaknya mengantongi bukti-bukti otentik berupa foto dan rekaman video yang merekam jelas detik-detik mencekam saat pagar besi rumah ahli waris digergaji menggunakan mesin gerinda secara paksa. Tragisnya, respons dari pihak kepolisian justru dinilai sangat manipulatif.

“Saya baru mendapat laporan lengkap berupa foto dan video adanya pengrusakan.

Tapi ketika kami menghubungi Kasat Reskrim Polres Selayar, justru disebut hanya pembersihan-pembersihan. Ini jelas pembohongan publik! Faktanya terjadi pengrusakan nyata!” geram Makmun kepada awak media, Sabtu (23/05/2026).

Lebih lanjut, Makmun membongkar adanya indikasi kuat bahwa Polres Selayar telah berpihak dan pasang badan untuk melindungi kelompok Daeng Mallabang.

“Ini bukan sekali dua kali kami melapor tapi sudah Berkali-kali kami laporkan, tapi tidak ada pelayanan serius. Kami menilai ada pembiaran terstruktur oleh aparat,” tegasnya.

Kangkangi Aturan Kapolri dan Jaminan Pengadilan

Aksi brutal ini dinilai cacat hukum dan menabrak aturan secara telanjang. Padahal, Ketua Pengadilan Agama Selayar sebelumnya telah menjamin secara lisan dan tertulis bahwa tidak boleh ada tindakan eksekusi atau pengrusakan apa pun karena objek perkara masih dalam status sengketa aktif.

Saat ini, terdapat dua gugatan yang sedang bergulir, yaitu:
Perkara Nomor 64 di Pengadilan Agama Selayar (Perlawanan Eksekusi).

Perkara Nomor 5 di Pengadilan Negeri Selayar (Bantahan Eksekusi).

Makmun juga menuding Polres Selayar telah mengangkangi instruksi internal Korps Bhayangkara.

Berdasarkan aturan Kapolri, aparat kepolisian dilarang keras melakukan pendampingan atau pengamanan eksekusi jika objek tanah/bangunan masih dalam proses upaya hukum (sengketa).

“Ada aturan Kapolri yang menyatakan apabila masih ada upaya hukum, polisi tidak boleh melakukan pendampingan eksekusi.

Tapi itu sengaja tidak dihiraukan!” cecar Makmun. Ia juga menyentil pelanggaran Pasal 31 ayat 3 Perma Tahun 2019 terkait kewajiban uang konsinyasi yang diabaikan.

Akar Sengketa: Diduga Salah Terap Hukum & Surat Palsu

Sengketa lahan ini kian keruh karena sejak awal Pengadilan Agama Selayar dituding salah dalam menerapkan hukum.

Objek tanah tersebut diklaim sepihak sebagai harta bersama antara Raja Daeng dan Patalewa. Padahal, bukti otentik menunjukkan tanah tersebut adalah budel (harta) waris peninggalan orang tua Raja Daeng yang sah sejak tahun 1961 berdasarkan bukti pembayaran IPEDA.

Tak main-main, pihak ahli waris juga telah mempidanakan kubu lawan ke Polres Selayar atas dugaan pemalsuan dokumen dokumen berita acara pembagian warisan serta menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik.

Namun, laporan tersebut terkesan jalan di tempat.Seret Polres Selayar ke Propam Polda Sulsel

Langkah hukum ekstrem siap diambil oleh tim kuasa hukum ahli waris Raja Daeng. Karena dinilai gagal total dalam menjaga netralitas dan diduga kuat terlibat dalam pembiaran aksi premanisme, oknum aparat Polres Selayar akan segera diseret ke meja hijau korps kepolisian.

“Insya Allah hari Senin saya sendiri yang akan melapor ke Propam Polda Sulsel terkait pembiaran dan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan aparat,” pungkas Makmun dengan nada mengancam.(**)

Popular Articles