Top 5 This Week

Related Posts

KDM PERLU TAU !! PARA KEPALA SEKOLAH SD /SMP DISDIK SUBANG TABRAK ATURAN PERMENDIKBUD

*KDM Perlu Tahu!!.
Para Kepala Sekolah
Menjerit Romut SD/SMP Disdik Subang.
Tabrak ” “Permendikbud 6/2018.Pasal 3.

Kompas SBS,Subang- Kebijakan rotasi dan mutasi Kepala Sekolah tingkat SD/SMP di Subang menuai protes. Sejumlah pihak menilai rotasi kurang tepat karena mencakup pemindahan kepala sekolah yang sudah mendekati masa pensiun bahkan dalam kondisi sakit. Yang lebih disorot, penempatan tersebut dinilai tidak sesuai domisili dan bertentangan dengan arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar kepsek ditempatkan dekat rumah demi efisiensi dan tata kelola pendidikan yang lebih baik.

“Ironisnya, saat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menginstruksikan rotasi kepsek sesuai domisili demi efisiensi 29 Okt 2025, Disdik Subang justru melakukan mutasi yang menjauhkan kepsek dari tempat tinggalnya. Ini menimbulkan kesan kebijakan provinsi tidak digubris di tingkat kabupaten Subang.”

Sementara dikatakan Apud, Kabid SD Disdik Subang pada Intijaya diruang kerjanya Kamis(21/5/2026), menyatakan bahwa arahan Gubernur Jawa Barat tidak mutlak dan draf usulan Romut K3S biasa saja Sipatnya semua kajian kewenangan Dinas Ujar kabid Apud.

Dengan jawaban Kabid Seperti itu, Pemerhati Pendidikan, Benny angkat bicara, memang betul Disdik yang punya, kewenangan bikin kajian final.
Tapi permendikbud 6/2018 pasal 3 mewajibkan kajian itu mempertimbangkan usulan dari satuan Pendidikan /K3S kalau usulan itu dibuang tanpa “kajian’, tapi keputusan sepihak Kabid SD Sehingga penempatan domisili yang bertentangan dengan arahan tersebut justru dianggap lebih tepat, karena sesuai permendikbud 6/2018, mutasi wajib mempertimbangkan domisili dan kinerja.
Publik berhak tahu dasar kajian ini bersifat politis kata Benny.

 

Reporter Kompas SBS
D. Jekiw.

Popular Articles