Kupang. Puluhan mahasiswa dan anggota koperasi KSP Kopdit Swastisari, mendatangi kantor cabang Kopdit Swastisari yang ada di kawasan Walikota Kelapa Lima Kota Kupang, Selasa(12/05/2026)
para mahasiswa dan anggota koperasi tersebut menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap pelantikan para pengurus Kopdit Swastisari yang dinilai tidak sah dan menyalahi aturan
Menurut koordinator lapangan dari aksi damai tersebut, Jefry Tapobali, pihaknya menilai ada skenario yang sengaja dibuat oleh para oknum, untuk menjegal orang yang seharusnya secara sah mendapatkan perolehan suara terbanyak dalam pemilihan dan lebih berhak menjadi ketua. Namun kenyataannya malah kenyataan yang terjadi berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan oleh para anggota Kopdit Swastisari.
“Jadi hari ini kami mendatangi pihak manajemen Kopdit Swastisari, untuk bertemu langsung dengan para pengurus yang menurut kami Ilegal, kenapa demikian karena sepengetahuan kami, RAT yang dilaksanakan di Hotel Harper beberapa waktu lalu masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, lalu mereka memaksakan mengadakan Pelantikan para pengurus bahkan dilantik oleh Kadis Koperasi dan UKM Provinsi NTT, yang seharusnya tidak punya kewenangan untuk itu” tegas Jefry.
Dirinya menambahkan bahwa kenapa seolah dipaksakan sekali agar pengurus segera dilantik, padahal ada beberapa kejanggalan yang menjadi rentetan persoalan yang belum menemui titik temu.
“Makanya dengan terpaksa hari ini kami turun lakukan aksi damai, dengan membawa beberapa poin tuntutan diantaranya, mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan KSP Kopdit Swastisari, mendesak Menteri koperasi RI segera mengambil alih dan mengevaluasi penentuan posisi pengurus Kopdit Swastisari yang dinilai tidak sesuai hasil pemungutan suara para anggota, kami menolak segala bentuk intervensi dan permainan kekuasaan dalam penentuan pengurus Kopdit Swastisari, kami menuntut penghormatan pada prinsip demokrasi koperasi, suara anggota adalah hukum tertinggi dalam koperasi, mendesak dilakukannya audit dan investigasi independen terhadap proses penetapan pengurus dan pengawas kopdit swastisari, kami mendesak Gubernur NTT, Pak Melky Laka Lena segera mencopot Kadis Koperasi dan UKM Provinsi NTT, karena dianggap gagal menjaga netralitas dan menciderai demokrasi koperasi, menuntut pemerintah hadir melindungi hak para anggota koperasi, bukan membiarkan konflik dan ketidakadilan terus terjadi, mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini, Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang Kota, mengawal persoalan ini secara profesional transparan dan berpihak kepada kebenaran, itulah 10 point tuntutan kami dalam aksi ini” pungkas Jefry.

Sementara itu menurut perwakilan pengurus saat ditemui media mengungkapkan, bahwa semua telah melalui mekanisme sesuai aturan yang ada, namun demikian pihaknya mempersilahkan kepada pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum dan siap bertemu di pengadilan.
