Bengkayang, Kalbar – Kompas.SBS Suara bising knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat kembali menjadi perhatian jajaran Satlantas Polres Bengkayang. Untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, polisi menggelar patroli sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada Sabtu malam (9/5/2026) hingga Minggu dini hari (10/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kota Bengkayang, di antaranya Jalan Raya Sanggau Ledo, Jalan Jerendeng, dan Jalan Basuki Rachmad.
Operasi dipimpin langsung Kasatlantas Polres Bengkayang AKP Sunarli, S.Sos., M.H., bersama para kanit dan personel Satlantas Polres Bengkayang. Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel untuk menerima arahan serta cara bertindak di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan hunting system terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong maupun pengendara yang diduga melakukan aksi balap liar.
Hasilnya, sebanyak 20 kendaraan roda dua terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Petugas kemudian melakukan pelepasan dan penyitaan knalpot brong tersebut untuk diamankan di Satlantas Polres Bengkayang.
Selain tindakan penegakan hukum, polisi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak lagi menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pengendara yang terjaring juga diberikan blangko teguran sebagai bentuk efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sunarli mengatakan, kegiatan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
“Penertiban knalpot brong dan antisipasi balap liar ini akan terus kami lakukan secara rutin. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Sunarli.
Ia menambahkan, patroli rutin dan hunting system akan terus digencarkan, terutama di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti sepanjang Jalan Sanggau Ledo dan kawasan Alun-alun SDR Bengkayang.
Menurutnya, pelanggaran yang mengarah pada aksi balap liar juga akan ditindak tegas melalui penilangan dan proses sidang sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas terpantau aman dan kondusif. Masyarakat pun mendukung penuh langkah kepolisian dalam menertibkan knalpot brong dan mencegah aksi balap liar yang dinilai meresahkan warga.
(Humas Polres Bengkayang)
(Publish: Hamdani)

