Top 5 This Week

Related Posts

Tim OPSNAL Sat Reskrim Polres Sabang Tidak Tinggal Diam,Kembali Mengungkap Kasus Pencurian Di Kota Sabang

BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS.

Tim OPSNAL Sat Reskrim Polres Sabang Tidak Tinggal Diam,Kembali Mengungkap Kasus Pencurian Di Kota Sabang

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH

KOMPAS.SBS.-NEWS ||Sabang, 3 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang kembali menunjukkan komitmen dan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 27 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/38/IV/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/09/IV/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2026.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama MARZUKI (39), berprofesi sebagai nelayan, warga Jurong Teungku di Jaboi, Gampong Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban MUHAMMAD MUHASYIBUL FURQAN (29), seorang karyawan BUMN asal Kota Banda Aceh.

Kronologis Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari. Sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pencurian yang sedang ditangani. Dalam proses tersebut, tim yang didampingi personel di lapangan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Baypass – Aneuk Laot.

Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melihat pelaku melintas di lokasi tersebut dan langsung melakukan pengejaran secara cepat dan terukur. Berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diamankan di Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sabang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 467 Jo Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindakan Kepolisian
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Sabang antara lain:
Mengamankan pelaku;
Melakukan pemeriksaan;
Melengkapi administrasi penyidikan (mindik);
Melakukan dokumentasi;
Melaporkan kepada pimpinan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta pengumpulan barang bukti.

Sementara Itu, Kapolres Sabang,AKBP Sukoco,S.ST,MM,M.Mar,M.Tr.SOU,M.Han., Melalui Kasat Reskrim Polres Sabang,IPTU IRVAN MA,S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sabang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Sabang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat serta mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sabang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polres Sabang – Presisi, Responsif, dan Tegas dalam Penegakan Hukum.

-Reporter/Perss KOMPAS.SBS.-Wilayah Sabang : MJ Novi Karno

-Sumber/Photo : Sat Reskrim Polres Sabang 

-Rilis/RedaksiNasional : KOMPAS.SBS.

Popular Articles