Top 5 This Week

Related Posts

Modus Licin Tangki Terbagi Tiga: Polda Sumut Gagalkan 22 Kg Sabu dari Malaysia via Aceh ke Tangerang

Kompas.SBS – MEDAN

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang melintasi provinsi. Kali ini, polisi berhasil membongkar modus operandi yang terbilang sangat langka dan licin, di mana pelaku menyembunyikan 22 kilogram sabu di dalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi secara khusus. Aksi kurir berinisial M (laki-laki, asal Lhokseumawe, Aceh) ini berhasil dihentikan saat hendak melakukan transaksi di area parkir sebuah pusat perbelanjaan (Mall) di Kota Medan, pada Minggu (26/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kejelian personelnya dalam memantau pergerakan jaringan narkoba lintas negara. Menurut Andy, tersangka M bukanlah aktor biasa, melainkan kurir profesional yang telah beberapa kali lolos dari incaran aparat karena kepiawaiannya menyamarkan barang bukti.

Modus Tangki “Tiga Kompartemen”
Kombes Pol Andy menjelaskan bahwa keunikan kasus ini terletak pada teknik penyembunyian barang bukti (barangbuk). Tersangka bersama komplotannya melakukan modifikasi teknis pada tangki bensin mobil double cabin merek Mitsubishi Triton berwarna putih dengan nomor polisi B.

“Tangki BBM mobil Triton tersebut dimodifikasi menjadi tiga bagian atau kompartemen terpisah. Bagian kanan dan kiri tangki dikosongkan dari fungsi semula dan diisi penuh dengan 22 kilogram sabu-sabu yang dikemas rapi. Sementara itu, bagian tengah tangki tetap dipertahankan fungsinya untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) asli,” jelas Kombes Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Modus cerdas ini dirancang untuk mengelabui petugas di pos pemeriksaan jalan raya. Selama perjalanan dari Aceh menuju Medan, tersangka M tercatat tiga kali singgah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi bensin pada bagian tengah tangki. Hal ini membuat mobil terlihat normal dan tidak mencurigakan saat diperiksa secara visual atau bahkan saat dilakukan pengecekan sederhana, karena mobil tersebut benar-benar menggunakan BBM untuk beroperasi.

Jejak Kriminal: Tiga Kali Lolos, Keempat Tertangkap
Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi mendalam, terungkap bahwa tersangka M telah menjalankan misi berbahaya ini sebanyak empat kali. “Tersangka mengakui telah sukses menyelundapkan sabu sebanyak tiga kali sebelumnya. Rinciannya, dua kali pengiriman berhasil sampai ke Tangerang, dan satu kali ke Palembang. Baru pada pengiriman keempat kalinya, saat hendak kembali ke Tangerang, ia tertangkap tangan di Medan,” papar Andy.

Rute distribusi yang digunakan pun sangat terstruktur. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional di Malaysia, masuk melalui jalur pintu belakang di Provinsi Aceh, kemudian dibawa melewati Sumatera Utara dengan tujuan akhir penyerahan di wilayah Tangerang, Banten. M berperan sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengawal barang hingga ke titik serah terima.

Transaksi di Tempat Ramai untuk Mengaburkan Jejak
Polisi juga mengungkap pola transaksi yang digunakan oleh jaringan ini. Untuk menghindari kecurigaan aparat, para pelaku sengaja memilih lokasi-lokasi yang sangat ramai dan terbuka sebagai tempat pertemuan (drop point), seperti area parkir mall, rest area, atau halaman SPBU.

“Pelaku memanfaatkan keramaian untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Analisis kami menunjukkan bahwa memarkir kendaraan di tempat umum seperti mall memberikan kesan seolah-olah mereka hanyalah pengunjung biasa yang sedang berbelanja atau istirahat. Ini adalah strategi profesional untuk mengaburkan fokus petugas kepolisian,” ujar Kombes Andy.

Dalam kasus pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit mobil Triton, 22 bungkus plastik berisi kristal sabu seberat total 22 kg, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan tersangka. Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.

Pengejaran Terhadap Otak Jaringan
Kombes Pol Andy menegaskan bahwa penangkapan kurir ini bukan akhir dari operasi. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rantai jaringan di balik penyelundupan besar-besaran ini.

“Jaringan ini sangat profesional dan berulang. Mereka pandai menyembunyikan barang bukti dan mengelabui petugas. Namun, kami tidak akan berhenti. Saat ini, kami telah mengidentifikasi satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai otak atau pengendali utama jaringan ini. Tim kami sedang bergerak cepat untuk menangkap yang bersangkutan dan membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya,” tutup Andy dengan tegas.

Dengan digagalkannya pengiriman 22 kg sabu ini, Polda Sumut berharap dapat memutus mata rantai distribusi narkoba yang berpotensi merusak generasi muda di wilayah Sumatera Utara dan tujuan akhir pengiriman tersebut.

(Warianto)

Popular Articles