PALI – Di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditemukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pengolahan material semen. Air bercampur lumpur semen mengalir bebas ke jalan umum hingga masuk ke tempat pemandian umum.
Terjadi aliran air yang bercampur dengan material semen yang berasal dari kegiatan pembangunan jalan cor. Cairan ini dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang bersifat korosif. Limbah ini dibiarkan mengalir begitu saja tanpa pengelolaan yang benar, sehingga membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem lingkungan sekitar.
Pihak pelaksana proyek pembangunan jalan cor.hanya di biarkan saja.
Masyarakat umum yang terdampak pencemaran di lokasi desa purun timur Kecamatan penukal kabupaten pali
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI sebagai instansi yang wajib menindaklanjuti terkait limbah berbahaya ( B3)
Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Limbah mengalir di jalan umum dan masuk ke fasilitas umum (tempat mandi) dapat membahayakan kelanjutan kehidupan makhluk Nya.
Kebenaran adanya pencemaran ini ditemukan dan diverifikasi pada tanggal 29 April 2026.
Hal ini sangat melanggar aturan karena :
1. Limbah semen bersifat korosif termasuk kategori B3 yang berbahaya.
2. Melanggar UU No. 32 Tahun 2009

