Top 5 This Week

Related Posts

gmbi aceh desak tanggung jawab dan investigasi menyeluruh || Kompas.sbs.-News.

BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS.

jalan berlubang di leubu ule glee telan korban jiwa, gmbi aceh desak tanggung jawab dan investigasi menyeluruh

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || 27 APRIL 2026 || Bireuen, Aceh – Tragedi kecelakaan maut kembali terjadi akibat buruknya kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bireuen. Seorang ibu meninggal dunia setelah terperosok ke dalam lubang jalan di ruas Leubu Ule Glee, tepatnya di depan kawasan Lampoh Rujak, Gampong Tringgadeng, Kecamatan Makmur, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Peristiwa ini menuai sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh. Mereka menilai kejadian tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan bentuk nyata kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menegaskan bahwa kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa penanganan maupun rambu peringatan merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik.

“Ini bukan lagi soal infrastruktur semata, ini soal nyawa manusia. Lubang jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan adalah bentuk pembiaran yang berpotensi mematikan,” tegasnya dalam pernyataan pers, Minggu (26/4).

Menurutnya, kondisi jalan di sejumlah titik, termasuk Leubu Ule Glee, telah lama dikeluhkan masyarakat. Namun hingga kini belum terlihat langkah penanganan yang cepat, terukur, dan berkelanjutan dari instansi terkait.

GMBI Aceh menilai, jika kerusakan jalan telah diketahui namun tidak segera ditindaklanjuti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berimplikasi hukum.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk tidak lagi bersikap reaktif setelah jatuh korban. Harus ada langkah preventif yang serius dan sistem pengawasan yang berjalan efektif,” ujar Zulfikar.

Lebih lanjut, GMBI secara tegas menuntut:
Perbaikan total dan segera terhadap ruas jalan yang rusak
Pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan
Audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan
Investigasi hukum untuk mengungkap potensi kelalaian
landasan hukum: kelalaian bisa berujung pidana
GMBI Aceh juga menekankan bahwa tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24 mewajibkan perbaikan segera terhadap jalan rusak atau pemasangan rambu jika belum diperbaiki.

Pasal 273 menyatakan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan
Menegaskan kewajiban negara menjamin jalan yang aman, laik fungsi, dan berkeselamatan.

KUHPerdata Pasal 1365
Memberikan hak kepada korban atau ahli waris untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur publik.

GMBI menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar tragedi serupa tidak terus berulang akibat lambannya respons dan lemahnya pengawasan.

“Jangan tunggu korban berikutnya. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana,” pungkas Zulfikar Za.

#Reporter/Perss KOMPAS.SBS.-wilayah Aceh (Sabang) : MJ Novi Karno 

#Sumber/Photo : M.Ali Aceh

#Rilis/RedaksiNasional : KOMPAS.SBS.

Popular Articles