PALI – Penukal Jalur pipa migas milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Pendopo kembali bocor lagi di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel, 22 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kebocoran tersebut kesekian kali di wilayah kerja PHR pertamina pendopo pali, Warga mengaku resah karena pipa bocor berulang-ulang sehingga dapat mengakibatkan berbahaya bagi warga setempat , Saat di konferensi di kebunnya.
Akibat terjadi kebocoran yang sekian kalinya Rabu Jam 6 . Oo wib, pagi kali ini mengeluarkan air Asin Akabit adanya kelalaian ke pengawasan. ( 22/4/2026 ) . Pihak PHR tersebut .
Pantauan di lokasi pukul 08.00 WIB, genangan cairan air asin mirip minyak mentah terlihat di sekitar pipa.
Tim dari pihak pertamina PHR pendopo bergagas datang ke lokasi kebocoran air asin untuk mengnagulanginya hal tersebut.
Atas kelalian Langgar Aturan: Pipa Wajib Ditanam di duga akibat pergantian pipa bekas .
PP 35/2004 Pasal 20 tegas: pipa penyalur migas di darat wajib ditanam minimal 1 meter dari permukaan tanah. Tujuannya cegah korosi, kebocoran, dan sabotase dampak berbahaya saat terjadi kebocoran migas / air asin .
Faktanya, pipa PHR Ini terjadi di jalur penukal berulang. UU 22/2001 Pasal 40 wajibkan kontraktor jamin keselamatan instalasi,” tegasnya. Lsm – Macan Saputra,
Padahal, UU 32/2009 Pasal 76 jo. PP 22/2021 Pasal 506 menyatakan pelanggaran kasat mata , Sanksi Administratif.
Selanjutnya warga mendesak SKK Migas dan Dirjen Migas ESDM turun audit total jalur pipa PHR Pendopo-Penukal kabupaten pali.
Kemudian Saat konfirmasi pihak pertamina PHR pendopo melalui warshapnya mengatakan pada media ini.
Harus pak, saya belum terupdate perkemnangannya pak. Tim

