Kompas.SBS – MEDAN
Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Dewan Pimpinan Wilayah (Depewil) Sumatera Utara menyoroti adanya indikasi pembiaran pelanggaran hak buruh oleh aparat pengawas ketenagakerjaan di perusahaan alih daya (outsourcing). Kritik ini disampaikan menyusuli langkah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Yuliani Siregar, yang telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan outsourcing di daerah tersebut.
Ketua Depewil SBNI Sumut, Yosafati Waruwu, S.H., meski mengapresiasi sikap Kepala Disnaker Sumut, menegaskan bahwa sekadar melaporkan masalah ke pusat tidaklah cukup. Menurut Yosafati, akar permasalahan justru terletak pada lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh aparatur Disnaker Sumut sendiri melalui lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan di wilayah provinsi itu.
“Persoalan alih daya bukan hanya soal pelanggaran hak normatif, tetapi juga menyangkut legalitas jenis pekerjaan. Apakah benar pekerjaan tersebut bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021? Jika sifat pekerjaannya tetap, pemerintah seharusnya tidak memberikan izin alih daya,” ujar Yosafati dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Yosafati menduga, pintu masuk pelanggaran hak buruh dimulai sejak status hubungan kerja yang salah kaprah sebagai buruh alih daya. Ia mempertanyakan apakah kelolosan izin ini terjadi karena kesengajaan oknum pengawas atau karena aparat pemerintah takut ditekan oleh perusahaan outsourcing yang kerap mengerahkan massa buruh untuk berdemonstrasi jika diawasi ketat.
“Pemerintah tidak boleh tunduk pada ancaman intimidasi semacam itu. Praktik alih daya yang menyimpang ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan perbudakan modern. Pernyataan Kepala Disnaker sendiri mengakui bahwa dominasi pelanggaran hak buruh berasal dari sektor ini,” tegasnya.
SBNI Sumut memperingatkan bahwa pembiaran pengawasan terhadap perusahaan alih daya ini telah berlangsung terlalu lama. Organisasi buruh ini mendesak pemerintah segera hadir dan mengambil tindakan tegas sebelum eskalasi kemarahan buruh terakumulasi dan memicu gejolak sosial yang lebih besar di kemudian hari.
(Warianto)

