JAKARTA BARAT, Kompas.sbs – Sorotan media terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan di Jakarta Barat akhirnya memaksa birokrasi bergerak cepat. Tak lama setelah awak media mengungkap sikap ‘tutup mulut’ sejumlah staf di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini S, langsung mengambil tindakan tegas.
Menindaklanjuti informasi awak media tersebut, Lucia segera menugaskan Eva selaku petugas pengawasan dan penindakan dilapangan, untuk melakukan penyegelan kembali terhadap sebuah bangunan bertingkat di Jalan Kembang Kencana, Blok B2 Nomor 5C, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Senin (20/4) siang. Langkah ini diambil setelah fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tetap ‘nakal’ melanjutkan pembangunan meski statusnya telah disegel permanen sebelumnya.
Fakta Lapangan vs Izin: Selisih 1,5 Lantai
Berdasarkan data resmi yang dimiliki Sudis CKTRP, bangunan yang digunakan untuk usaha rumah kost ini memiliki identitas jelas:
- Pemilik: PT IPM.
- Nomor Registrasi: SPPST-317308-19112025-001.
- Tanggal Izin Awal: 19 November 2025.
- Jenis Kegiatan: Mendirikan Baru.
- Ketinggian Diizinkan: Maksimal 6 lantai.
Namun, realitas di lokasi berbicara lain. Saat tim verifikasi turun ke lapangan, struktur bangunan telah menjulang hingga 7,5 lantai. Pelanggaran setinggi 1,5 lantai ini bukan sekadar kelebihan teknis, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap batas koefisien lantai bangunan (KLB) yang ditetapkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
6 Surat Peringatan Diabaikan
Yang lebih mengagetkan adalah temuan dokumen administratif yang menunjukkan bahwa pengembang telah melakukan pelanggaran berulang terhadap aturan tata ruang yang ditetapkan. Data CKTRP mengungkapkan bahwa aparat telah melakukan serangkaian upaya penegakan hukum bertahap sejak Maret 2026, namun semuanya diabaikan begitu saja oleh PT IPM:
1. SP1 (Surat Peringatan 1): No. 1835/e/SP1/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 03 Maret 2026.
2. SP2 (Surat Peringatan 2): No. 1875/e/SP2/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 04 Maret 2026.
3. SP3 (Surat Peringatan 3): No. 1950/e/SP3/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 05 Maret 2026.
4. SPPK (Surat Perintah Penghentian Kegiatan): No. 1968/e/SPPK/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 06 Maret 2026.
5. SPPKS (Surat Perintah Penutupan Sementara): No. 2011/e/SPPKS/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 09 Maret 2026.
6. SPPKT (Surat Perintah Penutupan Tetap): No. 2477/e/SPPKT/JB/IV/2026/AT.13.01.01 tertanggal 06 April 2026.
Rangkaian surat ini menunjukkan eskalasi hukuman dari peringatan lunak hingga perintah penutupan tetap (permanen) Namun, di atas kertas, perintah itu tak berdaya. Bahkan setelah diterbitkannya SPPKT, pihak pemilik masih nekat menambah ketinggian bangunan.

Ultimatum Terakhir: Dua Surat Pemberitahuan Resmi
Menyusul temuan pelanggaran berlanjut pada pertengahan April, Sudis CKTRP kembali mengirimkan dua surat pemberitahuan krusial sebagai basis hukum tindakan penyegelan ulang kali ini:
* Surat No. 261/PA.01.00 tertanggal 08 April 2026.
* Surat No. 276/PA.01.00 tertanggal 15 April 2026.
Dalam surat-surat tersebut, pemerintah secara eksplisit melarang segala aktivitas pembangunan dan memerintahkan pemilik untuk segera menyesuaikan diri dengan izin yang diterbitkan. Abainya perintah ini menjadi dasar kuat bagi Eva dan tim lapangan untuk kembali memasang segel garis kuning ‘DCKRTP LINE’ dan bahkan dirantai gembok.
Analisis: Mengapa Segel Sebelumnya Gagal?
Kasus di Blok B2 No. 5C ini menjadi cermin buruk efektivitas penegakan hukum tata ruang di Jakarta Barat. Pertanyaan besarnya adalah: Mengapa bangunan ini bisa terus naik 1,5 lantai di antara tanggal 6 April (SPPKT) hingga 20 April (tindakan lanjutan)?
Apakah pengawasan harian dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan lumpuh total? Ataukah ada ‘pengabaian’ yang dimanfaatkan pengembang untuk mempercepat penyelesaian atap sebelum aparat kembali bergerak pasca-berita viral?
Tindakan cepat Lucia Purbarini pasca liputan media membuktikan bahwa kontrol sosial pelaporan dari awak media adalah katalisator utama yang sering kali dibutuhkan untuk menggerakkan roda birokrasi yang lambat.
Langkah Selanjutnya
Dengan dilakukannya penyegelan ulang oleh tim Eva, bola kini berada di tangan penegak hukum. Jika segel kembali diabaikan atau pembangunan dilanjutkan, opsi pembongkaran paksa dengan pengawalan Satpol PP dan Polrestro Jakarta Barat menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memulihkan ketertiban tata ruang di Meruya Utara.
Publik kini menanti: Apakah PT IPM akan benar-benar berhenti, atau akan ada lagi ‘keajaiban’ yang membuat segel negara kembali tak bertaji?
(Bens-Tim Investigasi)

