*Bangun Penitipan Helem Yang Di Kelola PT HPP, Diduga Tidak Memiliki izin*
Subang – Seperti diketahui bersama bahwa kawasan lapangan alun – alun Subang berada di pusat kota Subang selalu diminati masyarakat bersantai maupun berolahraga juga menikmati keindahan kota subang.
Oleh karenanya Bupati Subang Reynaldi mendukung penuh revitalisasi alun -alun subang sebagai ruang publik estetik, moderen, dan ikonik, yang dilengkapi fasilitas seperti air mancur tugu nanas, tugu kujang, joging track, area permainan anak, serta kasawan kuliner, dengan tujuan menjadikan pusat kegiatan masyarakat serta ikon kebanggaan warga Subang Sabtu (18/6/2026).
Namun, dibalik keindahan alun -alun
Subang, ada yang menjadi sorotan publik lahan parkir yang dikelola oleh PT Henrico putra Persada (HPP) pembangunan gedung (penitipan helem) yang dikelola PT HPP diduga tanpa izin resmi dari pemerintah Daerah.
Ini jelas melanggar hukum administrasi dan pertanahan, sesuai aturan PBG (persetujuan Bangunan Gedung) yang menggantikan IMB,setiap perubahan fungsi atau penambahan bangun wajib memiliki izin.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhinneka Subang Akim mengatan, pengelolaan PT HPP, fungsi atau penambahan bangunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut wajib memiliki izin, sanksi administratif pemerintah daerah berwenang memberikan surat peringatan ujarnya.
Akim menambah, masalah legalitas Aset bangunan yang didirikan diatas tanah pemerintah tanpa izin dianggap sebagai bangunan luar, yang berpotensi menimbulkan gugutan perbuatan melawan hukum.
Sekretaris LSM Bhineka berharap pihak Perusahaan PT HPP untuk segera menempuh perizinan dengan pihak pemerintah daerah, jangan persoalan ini tidak berlarut -larut yang akan menggangu kenyamanan
Pungkasnya.
Reporter Kompas SBS
D. Jekiw.

