Rabu, April 15, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Persidangan Sengketa Tanah di PN Sabang Kian Menguat || Kompas.sbs.-News.

BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS.

Persidangan Sengketa Tanah di PN Sabang Kian Menguat, Keterangan Saksi Tergugat Dinilai Lemah

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG-ACEH, Rabu, 15 April 2026 — Sidang lanjutan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sabang. Perkara ini menyangkut gugatan Ahli Waris almarhum Said Nya’pa terhadap pembangunan Gedung Guskamla oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga.

Agenda persidangan hari ini menghadirkan empat orang saksi dari pihak Tergugat I dan Tergugat II, yakni Kementerian Pertahanan dan Guskamla I Sabang. Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait penguasaan fisik atas objek sengketa.
Namun, jalannya persidangan justru memperlihatkan sejumlah fakta yang dinilai tidak memperkuat posisi pihak tergugat.

Salah satu saksi, Erma, di bawah sumpah mengungkapkan bahwa dirinya pernah tinggal di barak militer yang berada di sebelah barat lokasi sengketa sejak awal tahun 2000-an. Ia menyebutkan bahwa sebelum berdirinya bangunan Guskamla, lahan tersebut dipenuhi tanaman kelapa dan cengkeh. Saksi juga mengaku mengenal almarhum Said Nya’pa beserta anaknya, Karni, dan pernah berinteraksi langsung di kebun yang berbatasan dengan area yang kini menjadi kantor Guskamla.

Keterangan ini dinilai mengindikasikan adanya aktivitas pengelolaan lahan oleh pihak keluarga penggugat di masa lalu.
Di sisi lain, para saksi lainnya mengakui tidak mengetahui dasar hukum penguasaan tanah oleh pihak Angkatan Laut. Mereka hanya mengetahui keberadaan barak militer berdasarkan izin dari komandan setempat, bahkan sejak generasi orang tua mereka. Fakta ini memperlihatkan bahwa penguasaan yang terjadi lebih bersifat administratif internal, bukan berbasis kepemilikan yang jelas secara hukum.

Sorotan tajam juga muncul saat kuasa hukum penggugat mengajukan keberatan terhadap saksi Refa, yang merupakan pegawai sipil di Guskamla. Keberatan tersebut didasarkan pada adanya hubungan kerja langsung dengan Tergugat II, yang berpotensi memengaruhi objektivitas kesaksian. Kuasa hukum meminta Majelis Hakim memberikan hak kepada saksi untuk mengundurkan diri, namun saksi tetap memilih memberikan keterangan di persidangan.

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan tidak mampu menjelaskan secara rinci mengenai luas maupun batas-batas objek sengketa. Bahkan sebagian besar keterangan yang disampaikan hanya bersifat testimonium de auditu—yakni informasi yang diperoleh dari pihak lain—sehingga secara hukum dinilai memiliki kekuatan pembuktian yang lemah.

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa keterangan para saksi tidak membantah dalil gugatan kami, bahkan tidak memperkuat bantahan pihak tergugat,” ujar salah satu kuasa hukum penggugat.

Meski demikian, seluruh keterangan saksi tetap dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian dan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 23 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Para penggugat menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

#Reporter/Perss KOMPAS.SBS.-Wilayah Sabang : MJ Novi Karno 

#Sumber/Photo :
Kuasa Hukum Para Penggugat:
Ata Azhari, S.H.
Hermanto, S.H.
Rijarullah, S.H.
Muhammad Iqbal, S.H.

#Rilis/RedaksiNasional : KOMPAS.SBS.

Popular Articles