Senin, April 13, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

45 Tahun Terabaikan: Menguak Tabir Kelambanan Pemprov DKI Selesaikan Sengketa Lahan Saanah binti Sainan

Kompas.sbs | Jakarta Barat, 13 April 2026 – Ketegangan sengketa lahan di Kapuk Pulo, Cengkareng, kembali memuncak setelah ahli waris almarhumah Saanah binti Sainan bersama kuasa hukumnya dari Forum Ormas Bersatu (FORBES) melakukan aksi unjuk rasa damai dengan menutup seluruhnya jalur Jalan Kapuk Pulo, Senin (13/4) pagi. Aksi ini merupakan respons atas kebuntuan penyelesaian kasus ganti rugi tanah yang telah berlangsung selama 45 tahun.

Arih, menjelaskan bahwa aksi penutupan jalan ini diambil setelah pertemuan di Kantor Walikota Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2026) lalu tidak menghasilkan solusi konkret. Pihak biro hukum walikota saat itu menyatakan tidak dapat terlibat langsung dan melempar tanggung jawab penyelesaian ke Gubernur DKI Jakarta.

Hadir di lokasi aksi perwakilan dari walikota Andreas, Biro Hukum Walikota Jakarta Barat, Herman (Kasatpol PP Kelurahan Kapuk), Rizky (Kanit Intel Polres Metro Jakarta Barat), Eko Setiawan (Babinsa Kapuk), serta tim kuasa hukum FORBES yang diwakili H. Zaenal Abidin, dan Tim (H. Hanapi, dan Pirmansyah).

Dalam negosiasi di lapangan, Andreas selaku perwakilan Walikota Jakarta Barat meminta agar jalur jalan segera dibuka kembali. “Kami meminta agar dibuka dahulu jalurnya. Saya akan membicarakan agar diatur pertemuan kembali antara ahli waris dan pihak-pihak terkait,” ujar Andreas di tengah aksi.

Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh H. Zaenal Abidin, kuasa hukum ahli waris. Ia menuntut kepastian langkah dari Walikota Jakarta Barat atau Biro Hukum terkait status tanah girik milik kliennya.

“Jadi kami sudah dibohongi perihal bilang mau mengurug jalan, tapi nyatanya jalan tiba-tiba diaspal tanpa kompensasi. Sekarang kami akan tetap lakukan aksi tutup jalan sampai ada kepastian, minimal adanya undangan kembali dengan semua pihak-pihak terkait,” tegas Zaenal. Ia menekankan bahwa pemerintah kota harus hadir aktif memediasi perkara tanah warga dan tidak boleh lagi bersikap lepas tangan.

Setelah melakukan komunikasi dengan atasannya, Andreas akhirnya memberikan kabar baik berupa jadwal pemanggilan untuk mediasi. “Saya sudah bicara dengan atasan dan disampaikan akan dilaksanakan Kamis ini (16/4), karena kalau besok terlalu mendadak dan tidak mungkin,” jelasnya.

Menanggapi janji tersebut, ahli waris dan tim FORBES menyatakan tidak akan membuka jalur jalan sambil menunggu realisasi pertemuan pada Kamis mendatang. Mereka berharap pertemuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan menghasilkan langkah nyata penyelesaian ganti rugi atas tanah seluas 9.020 m² dan bangunan yang telah dimanfaatkan pemerintah sejak 1979 untuk proyek Cengkareng Drain dan infrastruktur lainnya tanpa kompensasi yang tuntas.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menyelesaikan hutang pergantian pembebasan lahan warga, sekaligus menguji keseriusan Pemprov DKI dalam menindaklanjuti rekomendasi kelurahan yang telah mengakui kepemilikan tanah tersebut atas nama Saanah binti Sainan. (Sabeni/Tim)

Popular Articles