Kamis, April 9, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kejaksaan Kejari pali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan gebrakan besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (6/4/2026), tim penyidik resmi menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten PALI. Aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik monopoli proyek oleh satu perusahaan tertentu.

 

 

‎Kasi Pidsus Kejari PALI, Enggi Elber, dalam konferensi pers usai penggeledahan, mengungkapkan bahwa pengusutan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, yang kemudian didelegasikan ke Kejari PALI.

‎Laporan tersebut menyoroti adanya satu penyedia jasa atau perusahaan yang diduga menguasai puluhan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

‎”Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan monopoli terhadap penyedia jasa yang mengerjakan 20 sampai 21 proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda PALI,” ungkap Enggi Elber di hadapan awak media.

‎Menyikapi laporan tersebut, Kejari PALI tidak langsung gegabah. Pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan pengayaan informasi dan validasi data guna memastikan kebenaran aduan masyarakat tersebut yaitu, Memastikan laporan memiliki landasan yang kuat untuk mencari peristiwa pidana untuk menentukan ada tidaknya indikasi korupsi, Dan akan dilakukan pada akhir Maret 2026, di mana tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, serta menaikkan status kasus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai pelanggaran hukum dalam proses penentuan pemenang tender.

‎”Pada tahap penyelidikan, ditemukan bahwa proses pemenangan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan temuan itu, kasus ini resmi kami naikkan ke tingkat penyidikan,” jelas Enggi secara rinci.

‎Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam di kantor Dinas Perkim tersebut, tim penyidik bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

‎Adapun barang-barang yang disita oleh Kejari PALI meliputi Dokumen Perencanaan atau Berkas awal proyek, Dokumen Pengadaan: Berkas proses lelang/tender, Dokumen Pelaksanaan Laporan pengerjaan di lapangan dan beberapa Perangkat Elektronik seperti Laptop dan Handphone.

‎Enggi menambahkan bahwa perangkat elektronik tersebut disita karena diduga kuat digunakan sebagai alat bantu bagi pihak penyedia jasa untuk mendapatkan kegiatan atau proyek di Dinas Perkim secara tidak sah.

‎Penggeledahan ini menjadi sinyal keras bagi OPD lain di lingkungan Pemkab PALI agar tetap patuh pada aturan pengadaan barang dan jasa. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari PALI masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen yang disita guna menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan monopoli ini.

‎Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari korps adhyaksa tersebut untuk mengungkap siapa saja aktor di balik layar yang meloloskan satu perusahaan menguasai puluhan proyek di Bumi Serepat Serasan.

Popular Articles