Jumat, April 3, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga pergantian pipi migas pakai sisa

DI DUGA PERGANTIAN PIPA MIGAS PAKAI SISA.

 

 

PALI – Pertamina, melalui anak perusahaannya, bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeliharaan jalur pipa migas di wilayah termasuk di Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pertamina harus memastikan bahwa pergantian jalur pipa dilakukan dengan aman, sesuai standar, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar .

 

Pertamina harus memastikan bahwa pergantian jalur pipa migas dilakukan sesuai prosedur SKK Migas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Jika jalur pipa yang diganti hanya dibalut-bulatkan saja dan tidak memenuhi standar, maka itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar prosedur yang berlaku.

 

Menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( Migas) penyalahgunaan wewenang oleh SKK Migas dapat dikenakan sanksi. Beberapa pasal yang terkait:

– Pasal 55: Penyalahgunaan wewenang dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00

– Pasal 56: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan negara dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp100.000.000.000,00

 

Peraturan SKK Migas harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugasnya.

 

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

 

Informasi yang kami dapatkan setelah melintasi jalan suka maju kecamatan tlg Ubi Pendopo Kabupaten Pali Sumsel.

Ketua Umum LSM- Macan Hendra Saputra ( 2 April 2026 ) . Selanjutnya –

 

– Pasal 2 : Korupsi dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00

– Pasal 3 : Penyalahgunaan wewenang dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00

 

Sesuai dengan UU kuropsi memperkaya diri sendiri kepada Penegak hukum meminta di Audit. Jelas KeTum LSM – Macan.

Popular Articles