Kamis, April 2, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Praktek Dugaan Jual Beli Cap Paspor : Kata Masyarakat Sudah Berjalan Puluhan Tahun

Kalbar, Sanggau: Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik meminta agar APH melakukan penyelidikan terhadap praktek dugaan pungli melalui jual beli cap paspor di pintu perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau.

” Isu ini mesti jadi atensi semua pihak, mengingat hubungannya dengan wibawa seorang petugas penjaga batas wilayah serta wajah institusi strategis. Artinya dampak yang ditimbulkan bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan negara, ” ujar DR. Herman Hofi Munawar, SH.

Ia memaparkan, paspor dan cap keimigrasian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebagai simbol kehadiran negara dalam mengontrol lalu lintas manusia.

Nah, sambungnya, jika yang disangkakan itu benar, secara hukum, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disini pelaku, terang Herman Hofi, tidak cuma dapat dijerat dengan pasal pungli, tetapi juga penyalahgunaan wewenang yang merusak citra institusi di mata internasional. Ditambah lagi adanya informasi bahwa nilai transaksi ilegal tersebut mencapai ratusan miliar rupiah yang perlu diselidiki secara dalam.

Dilaman Tiktok, beberapa profil mengklaim kalau praktek penyimpangan ini sudah lama berjalan, hanya belum ketahuan. ” Dari jaman bapak saya bang, 20 tahun yang lalu, pungli jual beli cap paspor itu sudah ada dan berjalan aman kok, ” ucapnya.(007/Danil.A)

Popular Articles