Sulut, Kompas :LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan sikap tegas dalam mengawal penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas langkah berani dan progresif dalam menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari mantan Penjabat Bupati, Kepala BPBD Sitaro, Sekretaris Daerah, serta pihak ketiga. Penetapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa hukum mulai bergerak, tidak sekadar tunduk pada opini atau tekanan.
Namun, Kibar menegaskan perkara ini belum selesai,bahkan baru memasuki babak awal.
Adanya pengembangan kasus yang masih berjalan menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar tindakan individu, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas dan terstruktur.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada “ Pemain Lapangan, ” tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik skandal ini.
“ Bongkar Sampai Ke Akar !!! Siapa perancangnya, siapa pengendalinya, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut harus diungkap tanpa kompromi,” tegas Yohanes.
Di sisi lain, Yohanes Missah mengingatkan keras agar ruang publik tidak dijadikan arena penghakiman liar.
Klaim sepihak yang menyatakan seseorang “ Bersih ” atau “ Bersalah ” sebelum adanya putusan pengadilan merupakan tindakan sembrono yang mencederai prinsip hukum,Asas praduga tak bersalah adalah harga mati.
Lebih jauh, Yohanes juga mengecam keras maraknya penyebaran hoaks dan opini menyesatkan yang berpotensi mengaburkan fakta.
Informasi liar bukan hanya memperkeruh situasi, tetapi juga bisa menjadi alat untuk melindungi pihak – pihak tertentu.
“ Hukum tidak boleh dikendalikan oleh narasi, tetapi harus berdiri tegak di atas fakta dan alat bukti,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, LSM Kibar Nusantara Merdeka menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk,Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, Membuka konstruksi perkara secara transparan kepada publik,Menjamin proses hukum steril dari intervensi politik dalam bentuk apa pun.
Kibar menegaskan prinsip yang tidak bisa ditawar,“Jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada yang dikorbankan.”Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebaliknya, mereka yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya secara utuh dan bermartabat.
Mengakhiri pernyataan ini, Yohanes mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun rasional dalam mengawal kasus ini.
Fokus utama bukan pada kepentingan sesaat, melainkan pada tegaknya keadilan, keterbukaan, dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak bencana.
Ini bukan sekadar kasus hukum, ini ujian bagi keberanian negara menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” Tutup,Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka Yohanes Missah
