Kamis, April 2, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Oknum Kolektor FIFGROUP Rampas Motor Mahasiswa UIN STS Jambi Dengan Paksa

Jambi,Kompas.SBS – Seorang mahasiswa dari Sekolah Tinggi (STS) di Jambi AP (20) Tahun,mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan oleh oknum kolektor dari FIFGroup.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 1.30 Wib,di jalan arah mau ke kampus UIN STS Jambi, korban di cegat oleh 4 orang yang tidak dikenal mereka mengaku dari kolektor FIFGROUP, mengajak korban kekantor dengan alasan mengambil BPKB Motor.namun setelah sampai dikantor bukan BPKB yang diserah kan malah saya disuruh menanda tangani surat Berita Acara penyelesaian kewajiban Pembiayaan perjanjian. nomor : 268000039325.dengan alasan motor yang saya bawa tidak di bayar selama 4 Bulan, meskipun korban menyatakan bahwa angsuran sepeda motor yang digunakannya masih dalam kondisi lancar dan tidak memiliki tunggakan.namun pelaku tetap ngotot mengambil motornya

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya mau berangkat kuliah di UIN STS Jambi,diperjalanan meniju kampus. Tiba-tiba, 4 orang yang mengaku sebagai kolektor mendatangi korban dan meminta motor tersebut untuk dibawa dengan alasan adanya masalah administrasi. Meski korban telah menunjukkan bukti pembayaran cicilan yang rutin, kendaraan tetap dibawa oleh pihak kolektor.

“Saya sudah jelaskan bahwa angsuran saya tidak pernah telat, bahkan saya bisa tunjukkan bukti Kwitansi pembayaran ke-14 Kali pembayaran pada tanggal 14.Maret 2026. Tapi mereka tetap memaksa membawa motor saya,” ujar korban.

Dalam hal yang sama Jalal,orang tua AP.menyampaikan kepada awak media ini,bahwa ada salah satu kolektor FIF GRUoP suruh bayar 4.bulan,baru motor tersebut bisa diambil,sedangkan saya sudaah memenuhi kewajiban cicilan motor ke 14 Kali dengan total pembayaran .647.000 dan denda 75.000 jumlah semua 722.000 pada tanggal 16-03-2026.cicilan selanjutnya jatuh tempo pada tanggal ; 13.april 2026. Mengapa saya disuruh bayar 4.Bulan dan motor saya dirampas ,tanpa ada kesalahan karena kasiahan anak saya mau kuliah.” Ungkapnya.

Insiden ini pun menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Sejumlah rekan korban menyayangkan tindakan tersebut dan menilai bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar tunggakan merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Secara aturan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing seperti FIFGroup seharusnya dilakukan sesuai mekanisme hukum, termasuk adanya surat resmi, serta biasanya hanya dilakukan jika terjadi kredit macet atau pelanggaran perjanjian.

Hingga saat ini, pihak korban dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak FIFGroup terkait insiden ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran agar proses penagihan atau penarikan kendaraan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Msr)

Popular Articles