Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Endapkan Bantuan Bencana Banjir Dari Ra’ns Entertainment

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Endapkan Bantuan Bencana Banjir Dari Ran’s Entertainment

Subang // Bencana Banjir Yang Terjadi Di Wilayah Pantura Kabupaten Subang Pada Awal Tahun 2026 Lalu Menuai Polemik, Salah satunya adalah adanya Bantuan Yang Seharusnya Diberikan Kepada Korban Banjir Tersebut namun pada kenyataannya berbanding terbalik, Bantuan tersebut merupakan Bantuan Dari Ran’s Entertainment milik artis Raffi Ahmad, Atas adanya hal tersebut mendapat sorotan dari ” Komunitas Penikmat Kopi Hitam ” Pram Pratomo Qodarian.

Saat dijumpai Jum’at 06/03/2026, Bung Pram Sapaan akrabnya Mengungkapkan Bahwa
Tindakan mengendapkan bantuan pihak ketiga (sumbangan/hibah) untuk bencana alam dan menganggarkannya terlebih dahulu di APBD sebelum disalurkan sangat berpotensi menyalahi peraturan dan prinsip penanggulangan bencana, terutama jika dilakukan pada masa tanggap darurat, Selanjutnya Bung Pram Mengatakan
Berikut adalah analisis berdasarkan peraturan terkait :
1. Pelanggaran Prinsip Tanggap Darurat
Segera Disalurkan: Bantuan untuk bencana alam harus segera disalurkan, apalagi jika berupa kebutuhan pokok. Menundanya dengan alasan birokrasi anggaran dianggap menghambat penanganan.
Bukan Dana APBD: Bantuan dari pihak ketiga (masyarakat, lembaga, perusahaan) seharusnya diserahkan kepada korban atau dikelola oleh BPBD/pihak berwenang secara langsung, bukan dicampur atau ditahan untuk masuk siklus APBD yang panjang.
2. Prosedur Hibah/Sumbangan
Transparansi & Izin: Pengumpulan sumbangan pihak ketiga wajib memiliki izin dan dilaporkan secara transparan. Hasilnya wajib diserahkan kepada korban.
Pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD): Jika bantuan berbentuk barang dan masuk ke pemerintah, aturannya harus diakui dan dicatat, namun tidak boleh menunda penyaluran fisik barang tersebut kepada korban.
3. Potensi Penyalahgunaan Hukum
Tindak Pidana Korupsi: bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk dalam rawan korupsi. Mengendapkan dana bantuan bisa dianggap menunda hak korban, yang mana merupakan bentuk penyalahgunaan bantuan sosial.
Kewajiban Laporan: Pihak berwenang wajib memberikan laporan penerimaan dan penyaluran bantuan kepada publik.
Kesimpulan
Jika tujuan mengendapkan bantuan adalah untuk administratif, itu diperbolehkan (untuk pencatatan), namun jika diendapkan lama sehingga kebutuhan mendesak korban tidak terpenuhi, tindakan tersebut salah secara prosedur dan moral. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah bertanggung jawab penuh atas penanggulangan bencana, bukan menghambatnya dengan birokrasi.

Untuk itu, Semoga atas adanya hal tersebut subang baik – baik saja & Pihak Ran’s Entertainment tidak melakukan tindakan apapun semisal ” Menggugat ” Tutupnya.

Tim

Popular Articles