MAKASSAR – KOMPAS., Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Tengah kini menemukan titik terang yang mengejutkan.
Bukan sekadar keterlambatan distribusi, namun diduga ada “tangan gurita” mafia kelas kakap yang bermain di balik layar.
Nama PT Ronal mendadak jadi buah bibir di kalangan pengepul dan pengusaha industri. Sabtu 28/02/2026
Perusahaan ini disorot tajam karena diduga menjadi aktor utama dalam praktik penimbunan dan penyaluran ilegal Solar subsidi yang dilarikan ke sektor industri besar.
Modus Operandi :
Oplosan Limbah Avtur demi Kontrak Industri, Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT Ronal saat ini tengah terikat kontrak besar dengan sejumlah perusahaan industri di lintas provinsi Sulawesi.
Akibat permintaan yang membludak dan komitmen kontrak yang mencekik, PT Ronal disinyalir kewalahan menyuplai Solar murni.
Mobil tangki berlogo PT Ronal Jaya Energi diamankan polisi saat kepergok membongkar BBM jenis solar ke kapal tongkang di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel),
Demi mengejar target, muncul dugaan praktik kotor yang sangat berisiko Seorang oknum bernama Rendy disebut-sebut berperan sebagai penyedia limbah Avtur pesawat.
Limbah tersebut diduga dicampur (dioplos) ke dalam Solar subsidi untuk menambah volume guna memenuhi kebutuhan bahan bakar perusahaan industri rekanan mereka.
Masyarakat Menjerit, Pertamina Kemana?
Dampak dari keserakahan ini dirasakan langsung oleh rakyat kecil, Antrean truk dan kendaraan umum mengular di berbagai SPBU karena stok Solar subsidi ludes disedot oleh oknum pengepul yang menyetor ke mafia kakap ini.
Publik kini mulai mempertanyakan nyali dan fungsi pengawasan dari PT Pertamina. Bagaimana mungkin pergerakan mafia lintas provinsi ini bisa berjalan mulus tanpa terdeteksi.?
“Ini sudah kelas kakap.
Kalau Solar subsidi dilarikan ke industri, apalagi dioplos dengan limbah Avtur, itu bukan cuma pidana pencurian hak rakyat, tapi juga perusakan mesin kendaraan industri dan pencemaran lingkungan.
Pertamina dan aparat jangan mandul!” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Pidana Menanti :
Jika terbukti, praktik ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ronal belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan serius yang mencoreng wajah distribusi energi di Sulawesi ini.(**)

