*Oknum P3K Di Subang Diduga Main Proyek Di UPTD Dinas PUPR jalan Jagak*
Subang – Dugaan praktek jual beli proyek di lingkungan UPTD PUPR Jalancagak, Kabupaten Subang isu tersebut berawal dan unggahan seorang warga di media sosial Facebook yang menyoroti dugaan praktek “ijon Proyek” dilingkungan PUPR Subang.
Dalam unggahan, akun sumarna jul , apakah Bupati Subang mengetahui atau tidak dugaan praktek tersebut.
Sejauh ini katanya terdapat kerawanan permainan, jual beli. Pasalnya satu orang P3K separuh waktu, Berinisial K, (45) bekerja sama dengan kepala UPTD Dinas PUPR Jalancak Berinisal (A).
Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bermain praktek dengan atasannya merupakan pelanggaran disipin berat dan tindakan, tindak pidana korupsi /Grafikasi sebagai pegawai pemerintah, PPPK dilarang keras menjadi pelaksana penyediaan, atau terasafilikasi langsung dengan proyek APBD/APBN karena menimbulkan konflik kepentingan.
pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, khususnya
BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia) untuk menindak tegas oknum PPPK yang nakal tersebut, Ujarnya Jumat (27/2/2026).
Meminta pihak terkait, juga Bupati Subang menindak tegas oknum pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) separuh waktu yang diduga terlibat dalam jual beli proyek di pemerintah daerah kabupaten Subang.
Reporter D. Jekiw.

