Mahfuz Sidik: Jika Presidential Threshold 0 Persen, Parliamentary Threshold Juga Harus 0 Persen
MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || JAKARTA, 26 Februari 2026 — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali menghangat menjelang revisi Undang-Undang Pemilu. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) secara tegas menyatakan bahwa parliamentary threshold (PT) idealnya diselaraskan dengan presidential threshold sebesar 0 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, menegaskan bahwa konsistensi sistem demokrasi mengharuskan pembentuk undang-undang mengikuti arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menetapkan presidential threshold menjadi 0 persen. Menurut Mahfuz, logika konstitusional yang sama seharusnya berlaku untuk ambang batas parlemen.
“Kalau presidential threshold sudah 0 persen berdasarkan putusan MK, maka secara prinsip dan konsistensi hukum, parliamentary threshold juga seharusnya 0 persen,” tegas Mahfuz di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kenaikan PT 7 Persen Dinilai Bertentangan dengan Semangat MK
Pernyataan ini sekaligus merespons wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029.
Mahfuz menilai gagasan tersebut bukan hanya keliru secara logika politik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin meminimalkan suara rakyat yang terbuang.
“Menaikkan parliamentary threshold justru berlawanan dengan semangat MK. Putusan sebelumnya mempertimbangkan banyaknya suara pemilih yang hangus akibat ambang batas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus merumuskan revisi UU Pemilu dengan merujuk secara substantif pada pertimbangan hukum MK, bukan sekadar kepentingan pragmatis politik.
580 Kursi Tetap, yang Berubah Hanya Distribusi
Mahfuz juga meluruskan asumsi bahwa ambang batas tinggi diperlukan demi stabilitas parlemen.
Menurutnya, berapa pun angka ambang batas — 0 persen, 4 persen, bahkan 7 persen — jumlah kursi DPR tetap 580.
“Yang berubah hanya distribusi kursi antarpartai. Tidak ada korelasi kuat antara besaran ambang batas dengan potensi kebuntuan legislatif,” jelasnya.
Ia menilai, efektivitas parlemen tidak ditentukan oleh penyederhanaan partai secara artifisial, melainkan oleh kualitas kepemimpinan politik dan komitmen terhadap tata kelola yang baik.
17 Juta Suara Rakyat Hangus
Partai Gelora menyoroti fakta Pemilu 2024, di mana suara partai yang tidak lolos ambang batas — termasuk PPP dan PSI — mencapai sekitar 17 juta suara.
Jika dikonversi, jumlah tersebut setara kurang lebih 18 kursi DPR. Namun karena terhalang ambang batas, jutaan suara tersebut tidak memiliki representasi langsung di parlemen.
“Ini bukan angka kecil. Tujuh belas juta suara rakyat hilang. Dalam konteks demokrasi, ini persoalan serius tentang kedaulatan rakyat,” kata Mahfuz.
Ia mempertanyakan dasar moral dan konstitusional dari praktik penghangusan suara yang kemudian secara sistem dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain.
NasDem Konsisten Dorong 7 Persen
Di sisi lain, Partai NasDem tetap konsisten mengusulkan kenaikan PT menjadi 7 persen. Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menyebut sistem multipartai yang lebih terseleksi akan lebih efektif dalam menopang pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan pembahasan revisi UU Pemilu dimulai pada Juli atau Agustus 2026 setelah penyusunan daftar inventarisasi masalah rampung.
Demokrasi Harus Menghormati Setiap Suara
Bagi Partai Gelora, revisi UU Pemilu adalah momentum memperkuat demokrasi substantif, bukan mempersempit ruang representasi.
Dengan telah ditetapkannya presidential threshold 0 persen oleh MK, Mahfuz menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang untuk membangun sistem pemilu yang lebih adil, proporsional, dan menghormati setiap suara rakyat.
“Demokrasi bukan soal membatasi, tetapi memastikan setiap suara memiliki arti,” pungkasnya.
~Sumber/Photo – BIDANG HUBUNGAN MEDIA
DPP PARTAI GELORA INDONESIA
~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh-Novi Karno
~RedaksiNasional-KOMPAS.SBS.

