BANTAENG – KOMPAS., Keadilan di Kabupaten Bantaeng sedang berada di titik nadir. Skandal dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kini mencapai babak baru yang mencengangkan.
Bukan hanya soal penggelapan hak petani dan nelayan, namun hilangnya barang bukti mobil tangki milik PT Ronald Jaya Energi dari pantauan publik memicu kecurigaan adanya “permainan kotor” di balik layar penegakan hukum.Minggu 22/02/2026
Barang Bukti yang “Menghilang” Secara Misterius
Pada 9 Juni 2025, sebuah mobil tangki berkapasitas 5.000 liter milik PT Ronald Jaya Energi diamankan saat melakukan bongkar muat ilegal di Pelabuhan Mattoanging. Namun, alih-alih berlanjut ke persidangan yang transparan, kendaraan tersebut dikabarkan “lenyap” dari sitaan.
Ketua PMII Bantaeng, Andi Erank, dengan lantang menyuarakan mosi tidak percaya.
“Ini ironis. Kasus ini kami kawal sejak 2025, tapi mobil yang seharusnya jadi barang bukti kunci malah hilang begitu saja.
Di mana transparansi hukum? Apakah hukum di Bantaeng bisa dibeli oleh mafia?” tegasnya.
Modus Klasik : Merampas Hak Rakyat Demi Industri
Praktik ini diduga dilakukan secara masif dan terorganisir. Solar yang seharusnya mengalir ke traktor petani dan perahu nelayan, justru dikumpulkan oleh para mafia untuk dijual ke sektor industri dengan harga selangit.
Dampak Sosial
Petani dan nelayan menjerit karena kelangkaan solar yang berkepanjangan.
Kerugian Negara
Subsidi triliunan rupiah bocor ke kantong pribadi para bandit ekonomi.
Aparat Mandul atau Terjerat “Setoran”?
Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah aparat penegak hukum (APH) setempat sengaja membiarkan atau justru menjadi “benteng” bagi para mafia?
Jika benar terdapat oknum yang menerima “setoran” atau membekingi aktivitas ilegal ini, maka mereka telah melanggar berlapis-lapis aturan,
Mulai dari UU Tipikor (Pasal 5, 11, dan 12) hingga Kode Etik Profesi Polri.
Penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 421 KUHP) ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Ancaman Pidana yang Diabaikan
Secara regulasi, para pelaku dapat dijerat:
UU Migas No. 22/2001 (Pasal 55): Penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.
KUHP: Terkait penimbunan barang pokok dan pemalsuan dokumen.
UU Tipikor: Bagi oknum aparat yang terlibat menerima suap atau membiarkan kejahatan terjadi.

Publik kini menanti keberanian Kapolri dan jajaran petinggi hukum untuk melakukan investigasi terbuka.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum di Bantaeng “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”.
Aktivis mahasiswa dan masyarakat sipil menegaskan tidak akan tinggal diam.
Aksi massa besar-besaran akan segera digelar untuk menuntut pengembalian barang bukti yang hilang dan penangkapan dalang di balik PT Ronald Jaya Energi serta oknum pembekingnya.
“Jika aparat ikut bermain, maka ini bukan lagi soal krisis BBM, tapi krisis integritas dan kematian hukum di tanah Bantaeng!”
Laporan. : Suarni

