Jumat, Maret 27, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Tiga Saksi Buka Fakta Historis di Sidang Sengketa Lahan Gedung Guskamla, | Kompas.sbs.-News

Tiga Saksi Buka Fakta Historis di Sidang Sengketa Lahan Gedung Guskamla, Riwayat Kepemilikan 1975 Jadi Sorotan

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS | Sabang, Aceh – 19 Februari 2026 — Persidangan perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan Gedung Guskamla kembali menghadirkan babak krusial di ruang sidang Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (18/2/2026). Tiga saksi fakta dari pihak Penggugat—Ahli Waris Said Nya’pa—dihadirkan untuk memperkuat konstruksi riwayat kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu berjalan dinamis. Majelis hakim secara aktif menggali, menguji, dan menelusuri konsistensi keterangan saksi guna memastikan mata rantai historis kepemilikan lahan terurai secara terang dan berimbang.

Transaksi 1975: Fondasi Klaim Ahli Waris
Saksi pertama, Suparjono, anak kandung almarhum Paino bin Paimin, menyampaikan di bawah sumpah bahwa ayahnya telah menjual sebidang tanah kepada Said Nya’pa pada tahun 1975.

Keterangan ini menjadi titik sentral dalam pembuktian asal-usul hak atas tanah.
Jika pernyataan tersebut terbukti konsisten dengan alat bukti lainnya, maka transaksi tahun 1975 berpotensi menjadi fondasi yuridis yang menentukan arah perkara.

Keberatan Pengukuran dan Jejak Administratif
Saksi kedua, Mawardi, cucu dari Fatimah Rana—pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan Gedung Guskamla—mengungkap bahwa pada 2020/2021 dirinya pernah mengajukan keberatan tertulis kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sabang atas proses pengukuran tanah milik neneknya.

Ia juga mengetahui bahwa ahli waris Said Nya’pa turut menyampaikan keberatan terhadap pengukuran lahan sengketa tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa polemik batas dan status tanah telah muncul sebelum bangunan yang kini berdiri—dikaitkan dengan institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut—menjadi pusat perhatian publik.

Penguasaan Fisik Tanpa Klaim
Saksi ketiga, Sabri, memberikan kesaksian yang memperkuat aspek penguasaan fisik. Ia mengaku pada rentang 1983–1986 pernah diajak langsung oleh Said Nya’pa memanen kelapa di kebun yang disengketakan. Selama periode tersebut, menurutnya, tidak pernah ada pihak lain yang mengajukan klaim atau keberatan.

Dalam hukum perdata, penguasaan fisik yang berlangsung lama dan tanpa gangguan sering menjadi salah satu indikator penting dalam menilai legitimasi klaim—meski tetap harus diuji dengan dokumen dan bukti administratif lainnya.

Ujian Kepastian Hukum
Perkara ini menyita perhatian publik Kota Sabang karena objek sengketa kini telah berdiri bangunan strategis negara. Namun di atas segala kepentingan, proses hukum tetap menjadi panggung utama untuk menguji fakta dan alat bukti secara objektif.

Majelis hakim menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026. Persidangan berikutnya masih akan mendengarkan saksi dari pihak Penggugat sebelum memasuki tahapan pembuktian lanjutan.

Sidang ini bukan sekadar perkara sengketa tanah, melainkan ujian terhadap konsistensi riwayat hak, ketelitian administrasi pertanahan, serta komitmen peradilan dalam menempatkan fakta sebagai panglima.

Putusan nantinya akan berbicara bukan pada opini, melainkan pada kekuatan bukti yang terungkap di ruang sidang.

~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh-Novi Karno

~Sumber -Kuasa Hukum -Ata

~RedaksiNasional-KOMPAS.SBS.

Popular Articles