Kompas.sbs, Jember – 16/02/2026 Dugaan penguasaan lahan bantaran sungai kembali mencuat di Desa Padomasan, Kabupaten Jember. Seorang warga bernama Drs. ACH Syaikhu disebut telah bertahun-tahun menempati area yang diduga merupakan ruang milik sungai. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi berwenang terkait persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Syaikhu mengakui pernah melakukan pengurukan di lokasi tersebut. Ia menyebutkan material yang digunakan mencapai sekitar 25 truk. Pengurukan bantaran sungai tanpa izin resmi dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan sumber daya air, sekaligus dapat mempersempit aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir bagi masyarakat di sekitarnya.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul dugaan bahwa lahan tersebut sempat dialihkan atau disewakan kepada pihak lain. Dalam klarifikasinya, Syaikhu sempat menunjukkan surat sewa sebagai dasar pemanfaatan lahan. Namun, dokumen tersebut diketahui telah berakhir pada tahun 2009.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika masa berlaku izin telah habis, atas dasar hukum apa lahan tersebut masih ditempati dan bahkan dimanfaatkan lebih lanjut?.
Sebagaimana diketahui, bantaran sungai merupakan kawasan yang dilindungi dan berada dalam kewenangan instansi pengelola sumber daya air. Area tersebut bukan tanah pribadi yang dapat dikuasai atau diperjualbelikan secara sepihak. Selain berfungsi menjaga stabilitas aliran sungai, bantaran juga menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian banjir serta perlindungan lingkungan.
Sejumlah warga mendesak Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Jember bersama instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi status lahan, audit legalitas dokumen, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi contoh buruk di tempat lain,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Transparansi dan ketegasan dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan aset negara tidak disalahgunakan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang: apakah akan ada penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau polemik ini kembali berakhir tanpa kejelasan.

