RAKERKAB KONI SUBANG 2026 DISOROT
Ketua LSM KOMPAK Dedi Rosyadi Pertanyakan Legalitas Plt dan Penggunaan Dana Hibah Miliaran
SUBANG – Pelaksanaan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Subang tahun 2026 kini menuai sorotan keras dari kalangan aktivis. Ketua LSM KOMPAK, Dedi Rosyadi, SM.HK, secara tegas mempertanyakan legalitas kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) serta penggunaan dana hibah miliaran rupiah yang bersumber dari APBD.
Sorotan ini mencuat karena Rakerkab tetap dilaksanakan di tengah dugaan belum jelasnya status kepemimpinan definitif KONI Subang.
Dana Hibah Rp6,7 Miliar Dipertanyakan Legalitas Pengelolaannya
Ketua LSM KOMPAK, Dedi Rosyadi, menegaskan bahwa dana hibah KONI Subang sebesar Rp6,7 miliar bukan dana kecil dan wajib dikelola oleh pejabat yang sah secara hukum.
“Dana hibah itu uang negara, bukan uang pribadi. Jika pengelolanya hanya Plt tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi melanggar aturan dan berisiko pidana,” tegas Dedi Rosyadi kepada Media Anti-Korupsi, Sabtu (2026).
Ia menegaskan, setiap pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah harus memiliki legitimasi organisasi yang sah, termasuk penandatanganan olehR ketua definitif atau pejabat yang memiliki SK resmi.
Status Plt Ketua KONI Dinilai Harus Dijelaskan Secara Terbuka
LSM KOMPAK juga mempertanyakan dasar hukum penunjukan Plt Ketua KONI Subang, sementara masa jabatan ketua definitif sebelumnya disebut masih berlaku hingga 2028.
Menurut Dedi Rosyadi, kondisi ini berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan yang dapat berdampak serius terhadap keabsahan seluruh keputusan organisasi, termasuk hasil Rakerkab.
“Kami mempertanyakan, apa dasar hukum penunjukan Plt tersebut. Apakah sudah ada SK pemberhentian ketua definitif? Jika tidak ada, maka ini berpotensi cacat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar.
Rakerkab Berpotensi Cacat Administrasi Jika Dipimpin Pihak Tidak Sah
LSM KOMPAK menilai pelaksanaan Rakerkab KONI Subang 2026 dapat berpotensi cacat administrasi apabila dipimpin oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Padahal, Rakerkab tersebut membahas program kerja, anggaran pembinaan atlet, dan persiapan menghadapi Porprov Jawa Barat 2026, yang membutuhkan anggaran puluhan miliar rupiah dari Pemerintah Kabupaten Subang.
> “Jika kepemimpinan tidak sah, maka seluruh keputusan, termasuk penggunaan anggaran, bisa dipersoalkan secara hukum. Ini sangat berbahaya,” kata Dedi.
LSM KOMPAK Siap Laporkan Jika Tidak Ada Transparansi
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, LSM KOMPAK menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada transparansi dan klarifikasi resmi dari KONI Subang dan pemerintah daerah.
> “Kami meminta transparansi penuh. Jika ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dana hibah, maka kami tidak segan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Dedi Rosyadi.
Publik Berhak Tahu Kebenaran
LSM KOMPAK menegaskan bahwa KONI sebagai lembaga penerima dana hibah wajib transparan dan akuntabel, karena dana tersebut berasal dari rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak KONI Subang terkait status kepemimpinan dan penggunaan dana hibah.

