Jumat, Maret 27, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kejari Sabang Gelar Penerangan Hukum Dana BOS di SMAN 2 Sabang | Kompas.sbs.-News

Perkuat Pencegahan Korupsi di Dunia Pendidikan,Kejari Sabang Gelar Penerangan Hukum Dana BOS di SMAN 2 Sabang

Media Kompas.sbs.-Wilayah Aceh

KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG, ACEH— 4 Februari 2026-Komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dan edukatif. Salah satunya dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Aula Serbaguna SMA Negeri 2 Kota Sabang, Selasa (3/2/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan yang mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026” ini merupakan bagian dari strategi preventif Kejaksaan dalam membangun tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan.

Penerangan hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., Kepala SMA Negeri 2 Sabang Suriadi, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Sabang, Ratna Wisa, unsur Komite Sekolah, serta para dewan guru SMA Negeri 2 Sabang.

Dalam arahannya, Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak semata-mata hadir sebagai aparat penegak hukum, melainkan juga sebagai mitra strategis dalam pencegahan pelanggaran hukum.

“Kehadiran kami di sekolah bukan untuk menakut-nakuti. Justru kami ingin memastikan bahwa pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai aturan, sehingga para kepala sekolah dan guru dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan profesional,” ujar Mohamad Rizky.

Ia menambahkan, pendekatan preventif menjadi prioritas utama Kejaksaan saat ini, sejalan dengan prinsip bahwa pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan hukum.

“Kami ingin mengubah paradigma lama di masyarakat. Kejaksaan hadir untuk mengedukasi, mendampingi, dan mencegah sejak awal. Slogan kami jelas: mencegah jauh lebih baik daripada mengobati atau memidanakan,” tegasnya.

Sementara itu, sesi pemaparan materi disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Sabang, Aditia Bernardo, S.H., yang mengulas secara komprehensif prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP, potensi penyimpangan yang kerap terjadi di lapangan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Selain itu, pengawasan harus dilakukan secara kolektif melalui Tim BOS Sekolah yang sah, terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, Komite Sekolah, hingga perwakilan Orang Tua/Wali siswa.

Kejaksaan Negeri Sabang juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan Dana BOSP yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat berujung pada sanksi hukum berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Sabang berharap terbangun pemahaman hukum yang kuat di lingkungan pendidikan, sekaligus terciptanya pengelolaan Dana BOSP yang profesional, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi demi kemajuan dunia pendidikan di Kota Sabang.

~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh -Novi Karno 

~RedaksiNasional-Kompas.sbs.

Popular Articles