Minahasa Selatan, Kompas.SBS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Operasi Keselamatan dengan metode hunting terhadap pelanggar lalu lintas. Operasi ini menyasar pengendara di bawah umur, pengguna knalpot brong, serta kendaraan tanpa pelat nomor.
Kasat Lantas Polres Minsel IPTU Engelina Yusuf, S.Tr.K mengatakan operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Minahasa Selatan.
“Operasi hunting ini kami laksanakan hingga 14 Februari sebagai respons cepat terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Engelina, Selasa (3/2/2025).
Engelina menjelaskan, Operasi Hunting merupakan metode penindakan secara mobile dan situasional. Petugas tidak menetap di satu titik, melainkan bergerak menyisir ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan tindakan tegas namun tetap humanis berupa penilangan, disertai edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Menurut Engelina, pengendara di bawah umur memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan karena belum memiliki kecakapan serta legalitas berkendara. Sementara penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan. Kendaraan tanpa pelat nomor juga menyulitkan proses identifikasi.
“Kami mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum cukup umur. Kami juga meminta seluruh pengendara melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan,” tegasnya.
Satlantas Polres Minsel menegaskan Operasi Hunting akan terus dilakukan hingga 14 Februari 2025 guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Minahasa Selatan.(DS)

