Sabtu, Maret 28, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

“Uang Rakyat Dikembalikan, Hukum Dilupakan? Mahasiswa Desak Kejati Usut Temuan BPK Labuhanbatu Utara”

Kompas.sbs | Medan – Puluhan Barisan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatra Utara Demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jum’at (30/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara, melainkan mengusut tuntas dugaan tindak pidana temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Koordinator aksi, Zainal Abidin, menegaskan bahwa masih kuatnya anggapan pengembalian uang negara dapat menghapus tanggung jawab pidana merupakan pemahaman yang keliru dan menyesatkan publik.

“Kami bertanya, apakah cukup dengan mengembalikan uang rakyat lalu hukum yang dilupakan? Negara ini negara hukum, bukan negara tawar-menawar,” ujar Zainal dalam orasinya.

Temuan BPK, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah dana yang belum dikembalikan ke Kas Daerah di berbagai sektor strategis dan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sekitar Rp 2,5 miliar.

Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sekitar Rp 501 juta.

Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sekitar Rp 7,8 miliar.

Bidang Lingkungan Hidup sekitar Rp 127 juta.

Bidang Perhubungan sekitar Rp 339 juta.

Mahasiswa menilai, besarnya nilai tersebut tidak bisa dianggap sekedar sebagai kesalahan administratif, melainkan harus diuji secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana dalam keterangannya, massa aksi menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat menjadi, namun tidak menghapuskan hukuman pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa apa hasil pemeriksaan tersebut wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang menekankan berkewajiban menyampaikan dan mempertanggung jawabkan baik secara administratif maupun pidana.

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk:

Memeriksa dan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tercantum dalam temuan BPK.

Membentuk tim khusus independen guna mendokumentasikan temuan BPK secara profesional dan transparan.

Menjamin proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi politik.

Membuka informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara.

Menurut mahasiswa, sikap diam atau lambannya penanganan temuan BPK justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jika temuan BPK hanya berakhir pada pengembalian uang tanpa proses hukum, maka itu menjadi preseden buruk dan membuka ruang korupsi berulang kali,” tegas Zainal.

Menjaga Marwah Hukum dan Uang Rakyat Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah hukum, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Mahasiswa berharap Kejati Sumut tidak sekedar menjadi penonton, melainkan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa uang rakyat tidak hanya dikembalikan, tetapi juga keadilan benar-benar ditegakkan.

Popular Articles