SINGKAWANG, 19 Januari 2026 – Kompas.sbs Sebuah perusahaan pembiayaan (finance) berinisial OF di Kota Singkawang diduga melakukan tindakan wanprestasi dan pelanggaran prosedur eksekusi jaminan fidusia terhadap debiturnya yang berinisial YS. Pihak perusahaan pembiayaan dituding memutus hak penebusan unit kendaraan secara sepihak, meskipun debitur masih dalam tenggat waktu yang disepakati dalam berita acara serah terima.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika unit kendaraan roda dua milik YS ditarik oleh pihak penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan OF di kediamannya karena menunggak angsuran dua bulan.
Saat penarikan, YS tidak berada di tempat. Hanya istri YS yang berada di rumah dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) tertanggal 10 Januari 2026.
Dalam poin kesepakatan tertulis di BASTK tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa:”Debitur wajib menebus kendaraan dengan membayar lunas seluruh kewajiban yang masih terutang maksimal 14 hari setelah berita acara ditandatangani.”
Namun, ketika YS hendak melakukan pelunasan pada hari ketiga pasca penarikan, pihak perusahaan pembiayaan OF menyatakan unit tersebut sudah berstatus lelang dan tidak dapat ditebus kembali. Hal ini dikonfirmasi kembali oleh pihak perusahaan pembiayaan saat kunjungan media bersama debitur pada Senin, 19 Januari 2026. Pihak perusahaan membenarkan bahwa unit kendaraan bermotor yang disita sudah berstatus lelang, dan surat berita acara sifatnya kondisional.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan pihak perusahaan pembiayaan OF diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, termasuk:
Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menghambat, membatasi, atau menunda hak konsumen untuk melunasi kewajiban (Pasal 27 ayat 1 huruf a).
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Menekankan pentingnya itikad baik dan transparansi dalam perjanjian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XIX/2021: Menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa melalui pengadilan jika debitur keberatan atau tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak debitur (YS) mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian daerah Singkawang.
Pihak perusahaan pembiayaan OF diharapkan memberikan klarifikasi resmi dan solusi yang tidak merugikan hak-hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
Tim Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan pembiayaan OF untuk memberikan hak jawab.|| Jurnalis: Hamdani
Sumber: DS

