KARYAWAN PT CAKRA YUDHA GARDATAMA TUNTUT HAK PEMOTONGAN GAJI SELAMA SATU TAHUN
Kompas SBS | Lombok Barat –
Sejumlah karyawan PT Cakra Yudha Gardatama yang bekerja di bidang pengamanan (security) dan sebelumnya dikontrak di DPRD Lombok Barat menuntut pencairan hak Pemotongan gaji yang dipotong selama satu tahun oleh pihak perusahaan.

Para karyawan mempertanyakan pemotongan gaji tersebut, mengingat saat ini PT Cakra Yudha Gardatama sudah tidak lagi berkontrak di DPRD Lombok Barat setelah kontraknya diputus. Mereka mendesak agar hak-hak yang belum dibayarkan segera diselesaikan oleh perusahaan.
Selain persoalan gaji, para pekerja juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan pekerja outsourcing yang diatur dalam Pasal 64 hingga 66. Mereka menilai perusahaan tidak menjalankan kewajiban perlindungan hak pekerja sebagaimana mestinya.
Para karyawan mengungkapkan bahwa selama masa kerja di DPRD Lombok Barat, perusahaan tidak membuat perjanjian kerja tertulis dengan karyawan. Selain itu, upah yang diberikan juga disebut berada di bawah standar upah minimum yang berlaku di Kabupaten Lombok Barat.
“Kami berharap pihak PT Cakra Yudha Gardatama segera menyelesaikan seluruh hak kami selama bekerja. Ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja,” ujar perwakilan salah satu anggota security.
Mereka juga memperjuangkan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Para karyawan meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan outsourcing yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, para pekerja berharap agar kejadian serupa tidak dialami oleh karyawan lain yang bekerja di bawah naungan PT Cakra Yudha Gardatama maupun perusahaan outsourcing lainnya.
“Kami berharap pemerintah hadir dan bertindak tegas, agar tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan seperti yang kami alami,” tambahnya.
Sumber: Kompas SBS
Ready: Hartono



