Labura, kompas.sbs – Atas instruksi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., Satreskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dua orang pria, S alias G (49) dan RSP alias R (25), diamankan petugas pada Rabu (17/12/2025) pagi. Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor.
Kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, namun P telah melarikan diri saat penggeledahan rumahnya. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Kedua terduga pelaku, S alias G (49) dan RSP alias R (25), beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau Pasal 114, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
IPDA Ramadhan Hilal, mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, tegasnya.
(Kabiro Labura Kamidi)

