*Miris!! Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Desa Cisaga
Subang – Simbol negara tercoreng.
Bendera Merah Putih dalam kondisi robek , dibiarkan berkibar dihalaman Desa Cisaga, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Ini bukan sekedar kelalaian, melainkan penghinaan terbuka terhadap kehormatan bangsa.
Saat wartawan media KPK,Sigap Chanel melakukan kunjungan ke kantor Desa pada Rabu (17/12/2025), terlihat jelas bendera Merah putih dalam keadaan kondisi sobek terhadap dikibarkan tanpa perawatan yang layak.
Temuan ini memicu keprihatinan mendalam dari salah seorang berinisal AS.Seketaris DPD Asosiasi Pewarta Pres Indonesia (APPI) Kabupaten Subang , mengingat bendara Merah Putih merupakan lambang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa, pengorbanan bendara dalam kondisi rusak tidak hanya mencerminkan sikap tidak menghargai sejarah, tetapi juga merupakan pelanggan hukum berat.
Menurut awak media KPK Sigap mengatakan
“Tindakan membiarkan bendara rusak berkibar ini jelas melanggar undang -undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 24 huruf (c) secara tegas melarang pengibaran bendara negara yang robek, rusak, luntur, kusam.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan /atau denda hingga Rp 100 juta hukum sudah jelas mengatur,namun tindakan nyata dari Aparatur Desa Cisaga justru seolah hukum dapat diabaikan. pungkasnya (Tem).

