*Aset Desa Tanjungsari Timur Diduga disalahgunakan LSM Pendekar, APH Untuk Segera Audit*
Subang – Ramainya adanya pemberitaan mengenai dugaan mobil dinas jawara Kepala Desa Tanjungsari Timur juga aset desa yang bergerak sering salahgunakan untuk kepentingan pribadi.
kecamatan Cikaum Kabupaten Subang semakin mencuat dibeberapa media online dan di masyarakat Sabtu (14/12/2025).
Dugaan kendaraan dinas yang sering digunakan untuk kepentingan keluarga juga, mobil bak terbuka, aset desa, motor dinas, telaktor, mesin rumput menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, pihak oknum kepala Desa Tanjungsari Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini karena belum bisa ditemui.
Menurut keterangan yang diperoleh dari seorang warga Desa Tanjungsari Timur, yang minta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kendaraan dinas desa, mobil bak terbuka,telaktor, motor dinas, mesin rumput tersebut benar adanya digunakan untuk kepentingan keluarga lurah, saat warga untuk meminjam mobil siaga untuk kepentingan berobat, susah untuk diberikan, malah kami terpaksa harus meminjam kendaraan siaga untuk mengantarkan warga berobat harus pinjam ke desa tetangga ujarnya.
Dewan Pendiri Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Pendekar Nusantara.
Kang, Wahyudin angkat bicara menuntut Aparatur penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi.
Wahyudin, menekankan pentingnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai mana diatur dalam undang-undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabilitas.
Aset desa termasuk kendaraan dinas, merupakan barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa.
Wahyudin, mendesak agar inspektorat kabupaten Subang segera melakukan audit terhadap kepemilikan, penggunaan kendaraan, dan pengelolaan aset Desa Tanjungsari Timur.
Audit ini penting untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan akuntabilitas dan transparansi sesuatu dengan prinsip pengelolaan aset yang diatur dalam perudang -undangan.
Kami juga meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan termasuk klarifikasi lebih lanjut dari kepala Desa Tanjungsari Timur, serta penyelesaian secara hukum jika ditemukan adanya pelanggan. Pungkasnya (D.Jekiw).

