Ketua MAI DPC LABURA, Muhammad Daham, Menghadiri Peringatan Hari HAM Internasional Di Kantor Sekretariat KTPH-S Kampung Baru Sidomukti Padang Halaban
LABURA, kompas.sbs – Ketua MAI DPC LABURA, Muhammad Daham, menghadiri peringatan Hari HAM Internasional yang diselenggarakan di kantor sekretariat KTPH-S Kampung Baru Sidomukti Padang Halaban, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu, 8 Desember 2025, pukul 08.00 Wib s/d selesai.
Tujuan dari peringatan Hari HAM Internasional yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) adalah untuk mengenang peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1956-1966 dan masih berlanjut hingga saat ini. Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia dan perjuangan melawan pelanggaran HAM.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk protes terhadap kehadiran PT. SMART yang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat setempat. Dalam acara ini, akan dilakukan peresmian Tugu Memorial Kuburan Massal Peristiwa 1965 dan diskusi publik dengan tema “Gugatan Rakyat dari Peristiwa 1965 hingga Pelanggaran HAM yang Masih Berlangsung”.

Ketua KTPH-S dan Ketua MAI DPC LABURA, Muhammad Daham, beserta para penyelenggara, juga melakukan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah di tahun 1965 sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sejarah pelanggaran HAM pada masa itu.
Harapan Muhammad Daham, Ketua MAI DPC LABURA, adalah agar peristiwa kelam di masa 1965 tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran berharga tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan tidak manusiawi dan tidak bermoral.
Kamidi, Ketua MAI PAC MAI Aek Natas, menambahkan bahwa peristiwa 1965 harus menjadi pengingat tentang pentingnya kesadaran nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga mengkritik pemerintah yang dianggap tidak peduli dengan pelanggaran HAM dan membiarkan rakyat Indonesia menjadi korban keserakahan dan kekuasaan oknum tertentu.
(Tim-Red)

