ROTE NDAO | KOMPAS.SBS — Sebanyak 82 anggota Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu (PERB) yang terdiri atas perwakilan pengusaha, pengemudi, dan pekerja angkutan barang ekspedisi lintas Rote–Kupang menyatakan sepakat melakukan penghentian operasional atau mogok angkutan secara total mulai 12 Oktober 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Mogok Nomor 002/PERB/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala ASDP Pelabuhan Bolok di Kupang.
Dalam surat tersebut, Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu menyatakan aksi mogok dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional terkait penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan.
Dukung keselamatan lalu lintas, tetapi minta aturan berkeadilan
Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan program zero ODOL.
Namun, mereka menilai pelaksanaan aturan mengenai ODOL sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ belum sepenuhnya berkeadilan apabila tidak disertai sejumlah kebijakan pendukung.
Dalam surat tersebut, mereka meminta adanya standardisasi tarif tiket kendaraan golongan V atau truk roda enam yang layak.
Selain itu, penindakan terhadap pelanggaran muatan dinilai harus dilakukan secara merata, termasuk terhadap pemilik barang atau shipper, bukan hanya terhadap pengemudi.
Mereka juga meminta normalisasi dimensi bak atau karoseri dilakukan secara bertahap dan disertai subsidi.
Persoalan lain yang disoroti adalah keberadaan jembatan timbang yang menurut mereka perlu dijalankan secara adil dan transparan, serta perlunya pembatasan volume dan ukuran muatan pada bak kendaraan.
Mogok dimulai 12 Oktober tanpa batas waktu
Dalam poin bentuk aksi, Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu menyatakan telah bersepakat melakukan penghentian operasional atau mogok angkutan secara total mulai 12 Oktober 2026.
Aksi tersebut dilakukan secara damai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan mogok disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional dengan merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Empat tuntutan utama
Dalam surat tersebut, terdapat empat tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta melakukan sosialisasi ulang mengenai kebijakan ODOL sekaligus memberlakukan moratorium penilangan ODOL sampai ditemukan solusi bersama.
Kedua, penerapan sanksi juga diminta diberlakukan kepada pemilik barang yang memaksakan muatan melebihi ketentuan.
Ketiga, mereka menuntut adanya penyesuaian tarif angkutan logistik minimal 30 persen sebagai dampak dari kebijakan normalisasi muatan.
Keempat, mereka meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap sopir di jalan.
Tetap buka ruang dialog
Meski menyatakan akan melakukan mogok, Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara damai dan tertib.
Dalam surat itu disebutkan aksi tidak akan dilakukan secara anarkis serta tidak mengganggu fasilitas umum.
Mereka juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan Dinas Perhubungan, Organda, dan APINDO untuk membahas persoalan tersebut.
Adapun segala akibat hukum dari aksi yang dilakukan dinyatakan menjadi tanggung jawab bersama.
Surat persetujuan mogok tersebut ditandatangani oleh Koordinator Pante Baru Ismail Meke, Koordinator Ba’a Oskar Ndun, dan Koordinator Rote Barat Ronald Benggu, serta diketahui Ketua Organisasi Ekspedisi Rote, Ferdinan Boik.
Dengan demikian, mulai 12 Oktober 2026, aktivitas angkutan yang tergabung dalam Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu terancam berhenti total hingga tuntutan mereka mendapatkan penyelesaian dan batas waktu penghentian operasional ditentukan lebih lanjut.

