Top 5 This Week

Related Posts

3 Tahun Mandek, Agus Sanjaya Akan Laporkan Kasus Perbankan BRI Manokwari ke Komisi III DPR RI

KOMPAS.SBS – JAKARTA | Perwakilan DPD Papua Barat di Jakarta, Agus Sanjaya menyatakan akan melaporkan penanganan kasus kehilangan uang nasabah di Bank BRI Cabang Sanggeng, Manokwari ke Komisi III DPR RI.

Agus mengaku menerima pengaduan masyarakat Manokwari terkait kasus perbankan tersebut yang dilaporkan dengan Nomor LP/B/175/VI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, 13 Juni 2024. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Barat itu dinilai berlarut-larut hingga lebih dari dua tahun tanpa kejelasan.

“Kasus ini sudah pernah dilaporkan korban ke Bareskrim Polri dan Ombudsman RI Perwakilan Manokwari, Papua Barat. Namun hingga kini tidak ada kemajuan yang signifikan,” ujar Agus Sanjaya di Jakarta, Kamis (26/09/2026).

Menurut Agus, pihak Polda Papua Barat hanya merespon dengan mengirimkan SP2HP yang isinya normatif dan tidak menunjukkan progres penanganan. Bahkan, berkas perkara belum juga dilimpahkan secara lengkap ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk proses P-19, padahal kejaksaan dikabarkan sudah menunggu kelengkapan berkas.

Padahal, lanjut Agus, Polda Papua Barat telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit untuk proses penyidikan. Beberapa penyidik bahkan telah dikirim ke luar Papua Barat untuk melakukan pemeriksaan, mulai dari Madiun Jawa Timur, Makassar untuk memeriksa Bank DBS, hingga ke Jakarta untuk memeriksa pihak Perusahaan GoPay Indonesia, serta memeriksa beberapa ahli pidana dan ahli IT.

“Atas dasar pengaduan masyarakat ini, saya dan tim sudah melakukan konfirmasi kepada Ahli Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Bapak Dr. Dian Andriawan Daeng Tawang, S.H., M.H., bahwa kasus ini murni ada unsur pidananya. Mengapa pihak Polda masih menghambat? Seharusnya berkas sudah diteliti Kejaksaan Papua Barat. Ini patut diduga ada unsur kesengajaan dihambat,” tegas Agus.

Agus menegaskan, jika dalam waktu dekat kasus ini tidak segera dituntaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara resmi ke Komisi III DPR RI di Senayan.

“Apabila dalam jangka waktu dekat kasus ini tidak segera diselesaikan, maka saya Agus Sanjaya akan menindaklanjuti kasus ini ke Komisi III DPR RI. Jika hal seperti ini dibiarkan, maka oknum internal Polda akan sering mempermainkan kasus dengan cara seperti ini. Berangkat ke luar daerah dengan dalih pemeriksaan, namun tidak membuahkan hasil. Hal seperti ini harus dicegah karena merugikan negara dan juga merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Ia juga meminta Kapolda Papua Barat untuk menindak tegas kinerja jajarannya, khususnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Masa dua kali ganti Kanit, dua kali ganti Dirkrimsus tidak ada perubahan, kasus tetap mandek. Padahal Kejaksaan sedang menunggu kelengkapan berkas dari Polda Papua Barat untuk segera P-19. Saya minta Bapak Kapolda Papua Barat segera bertindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu dari pihak Polda Papua Barat, Ipda Mario yang dikonfirmasi selama tiga hari berturut-turut melalui WhatsApp menyebut bahwa dirinya masih harus menyiapkan data-data yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Popular Articles